Menuju konten utama

Jaksa Simpulkan Wawalkot Semarang Tak Terlibat Korupsi Mbak Ita

Jaksa menegaskan klaim dari suami Mbak Ita harus diabaikan karena tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan bukti yang terungkap di persidangan.

Jaksa Simpulkan Wawalkot Semarang Tak Terlibat Korupsi Mbak Ita
Alwin Basri (baju batik) dan Mbak Ita (kerudung putih) duduk di kursi pesakitan saat mendengar Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari KPK secara tersirat menyimpulkan Iswar Aminudin, Wakil Wali Kota (Wawalkt) Semarang tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan Alwin Basri.

Jaksa Wawan Yunarwanto tidak sependapat dengan Alwin yang menyatakan ada keterlibatan Iswar dalam pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi siswa sekolah dasar senilai Rp20 miliar.

"Keterangan terdakwa (Alwin) adalah alibi atau dalih untuk mengalihkan kesalahan kepada orang lain," ucap Jaksa Wawan saat membaca pertimbangan tuntutan Alwin dan Mbak Ita, Rabu (30/7/2025).

Jaksa menegaskan, klaim dari Alwin harus diabaikan karena tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan bukti yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang.

Iswar sendiri pernah diperiksa sebagai saksi sidang pada Senin (14/7/2025). Dia menceritakan kinerjanya semasa menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang era Mbak ita.

Iswar menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi dengan Alwin tentang pengusaha mebel bernama Rachmat Utama Djangkar yang meminta pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang.

"Ketua TAPD tidak pernah mengurusi hal yang sifatnya teknis karena merupakan ranah dari dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD)," beber Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyimpulkan Alwin jauh-jauh hari sudah mengondisikan agar Rachmat Utama Djangkar bisa menjadi penyedia pengadaan meja kursi pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Alwin selaku Ketua PKK tidak mempunyai kapasitas untuk mengatur pemenang proyek. Namun, karena ia merupakan suami wali kota Mbak Ita, maka rencana culasnya bisa mulus.

"Tindakan terdakwa II (Alwin) merupakan representasi dari terdakwa I (Mbak Ita)," tegas Jaksa.

Dalam kasus ini, Jaksa menyatakan Alwin dan Mbak Ita terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alwin dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp500 juta, membayar uang pengganti Rp4 miliar, dan larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani kurungan.

Sementara istrinya, Mbak Ita, dituntut penjara 6 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp683,2 juta, dan larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama