tirto.id - Jaksa menepis pernyataan Aipda Robig Zaenudin yang mengklaim menembak siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy dan rombongannya, demi melindungi dirinya dan warga masyarakat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sateno, dalih terdakwa tidak cukup kuat. Dalam persidangan tidak ditemukan bukti penyerangan secara langsung yang dilakukan Gamma dan teman-temannya.
"Pada saat kejadian, korban tidak langsung menyerang," ucap Jaksa saat membacakan tanggapan atas pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/7/2025).
Jaksa tidak menampik Gamma dan rombongannya ada yang membawa senjata tajam jenis celurit. Namun, waktu itu mereka hanya melintas yang kebetulan berpapasan dengan Aipda Robig.
Fakta sidang menunjukkan Aipda Robig melesatkan empat kali tembakan. Namun, ia menembak tidak dalam keadaan terpaksa seperti yang selama ini mereka utarakan.
Penyimpulan jaksa selaras dengan keterangan pada saksi dan pendapat ahli di persidangan. "Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena tidak dalam keadaan terpaksa," ujar Jaksa.
Jaksa juga tidak sependapat dengan pernyataan yang menyebut tindakan Aipda Robig merupakan bentuk diskresi sebagai anggota kepolisian.
Menurutnya, diskresi hanya sah jika dilakukan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh hukum dan tetap harus mengacu pada prosedur operasional standar (SOP) penggunaan senjata api.
"Tindakan terdakwa yang melakukan penembakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri, tidak sesuai dengan SOP," jelasnya.
Jaksa juga menanggapi dalih terdakwa yang menyebut korban Gamma tewas bukan hanya karena tembakan melainkan adanya faktor lambatnya mendapat penanganan medis.
"Terdakwa hanya mencari-cari alasan, mengada-ngada, sehingga harus ditolak," ujarnya.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa Aipda Robig maupun penasihat hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig Zaenudin dituntut pidana 15 tahun penjara karena dinilai bersalah menembak rombongan siswa yang melintas dengan sepeda motor, sehingga menyebabkan korban tewas dan korban luka.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," ucap Jaksa Sateno saat membaca surat tuntutan, Selasa (8/7/2025).
Aipda Robig yang saat ini masih berstatus polisi itu juga dituntut pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara," lanjut Jaksa.
Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































