Menuju konten utama

Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat, Cek Formasinya

Jadwal seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat. Cek formasinya, termasuk daftar persyaratan umum dan khusus.

Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat, Cek Formasinya
Jamaah calon haji Indonesia menunggu kedatangan bus yang akan membawa mereka ke Arafah di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Jadwal Seleksi Petugas Haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 tingkat pusat dibuka mulai hari Jumat, 29 November hingga Jumat, 6 Desember 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara online. Simak apa saja formasi dan syarat daftar Petugas Haji 2025 Pusat.

Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 telah dibuka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Setelah pendaftaran, tahapan berikutnya ialah tes berbasis komputer (CAT) dan wawancara pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

Sementara itu, pendaftaran PPIH Pusat 2025 hanya bisa dilakukan pelamar yang belum mendaftar di tingkat kabupaten/kota. Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta seleksi PPIH hanya bisa digunakan satu kali saja untuk pendaftaran PPIH 2025.

Formasi Petugas Haji Tingkat Pusat 2025 yang Dibuka

Ditjen PHU Kemenag membuka sebanyak 8 formasi Petugas Haji 2025 tingkat pusat. Rincian formasi terdiri dari layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, dan layanan bimbingan ibadah.

Lalu layanan pelindungan jemaah, layanan penanganan krisis, dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH). Kemudian layanan jemaah haji lansia dan disabilitas, serta layanan media center haji (MCH).

Pendaftar bisa melamar secara online melalui tautan https://haji.kemenag.go.id/petugas. Proses pendaftaran dibuka Jumat, 29 November 2024 hingga batas akhir pendaftaran hari Jumat, 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Berikut ini daftar formasi Petugas Haji 2025 Pusat 2025 yang dibuka Ditjen PHU Kemenag 2024:

  1. Layanan akomodasi
  2. Layanan konsumsi
  3. Layanan transportasi
  4. Layanan bimbingan ibadah
  5. Layanan pelindungan jemaah
  6. Layanan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH)
  7. Layanan jemaah haji lansia dan disabilitas
  8. Layanan Media Center Haji (MCH).
Umat muslim padati Jabal Rahmah jelang wukuf
Umat Islam memadati Jabal Rahmah jelang wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (15/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wpa.

Apa Saja Syarat Jadi Petugas Haji Tingkat Pusat?

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar bisa menyimak daftar persyaratan yang diperlukan untuk jadi petugas haji tingkat pusat. Persyaratan bersifat umum dan khusus.

Berikut ini rincian persyaratan PPIH 2025 tingkat pusat yang terdiri dari syarat umum dan khusus:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemenag/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Syarat Khusus

Syarat Khusus bagi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kemenag/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan islam, atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Syarat Khusus bagi Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kemenag/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kemenag RI
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Syarat Khusus Pelaksana Pelindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/Polri
  • Usia paling tinggi 50 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
  • Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi (Kompol) untuk Polri
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Syarat Khusus bagi Layanan PKPPJH

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/Polri, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kemenag/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Syarat Khusus bagi Layanan MCH (Media Center Haji)

  • ASN hubungan masyarakat (humas) Kemenag dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media ormas Islam
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kemenag dan BP Haji
  • Memahami kode etik jurnalistik
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan Inggris
  • Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  • Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap humas eselon I, humas kanwil Kemenag provinsi, serta media ormas Islam dan media konvensional.
Syarat Administrasi

Syarat Administrasi bagi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas
  • Surat rekomendasi pegawai unit eselon I pusat kementerian/lembaga ditandatangani oleh pejabat eselon I
  • Surat rekomendasi ormas Islam ditandatangani oleh pimpinan pusat/pengurus besar
  • Surat rekomendasi PTKI ditandatangani oleh rektor
  • Surat rekomendasi pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag ditandatangani oleh pimpinan ponpes
  • KTP yang sah dan masih berlaku
  • Ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
  • Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat pernyataan izin suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan)
  • Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
Syarat Administrasi bagi Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas
  • KTP yang sah dan masih berlaku
  • Ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat pembimbing manasik ibadah Haji
  • SK terakhir bagi ASN
  • SKCK bagi Non ASN
  • Surat pernyataan izin suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
Syarat Administrasi bagi Pelaksana Pelindungan Jemaah :

  • Surat rekomendasi dari pimpinan markas besar (mabes) TNI/Polri
  • KTP yang sah dan masih berlaku
  • Ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
  • Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK terakhir bagi TNI/Polri
  • Surat pernyataan izin suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
Syarat Administrasi bagi Pelaksana MCH (Media Center Haji):

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas/media
  • Humas unit eselon I pusat Kemenag/BP Haji ditandatangani oleh pejabat Eselon I. Humas kanwil Kemenag provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil. Media ormas Islam ditandatangani oleh pimpinan pusat/pengurus besar
  • Perusahaan media ditandatangani oleh pimpinan tertinggi media.
  • KTP yang sah dan masih berlaku
  • Ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
  • Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • SKCK bagi non ASN
  • Surat pernyataan izin suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
  • Surat keterangan sebagai tenaga profesional media atau humas eselon i dan kanwil kemenag provinsi
  • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
  • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.
*Sebagai catatan, surat rekomendasi yang dimaksud dari dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas: Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I, Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar, PTKI ditandatangani oleh Rektor, serta ponpes yang terdaftar di Kemenag ditandatangani oleh Pimpinan ponpes.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani