Menuju konten utama

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 Diperpanjang

Pemutihan pajak kendaraan Lampung 2025 diperpanjang hingga 31 Oktober. Bebas denda PKB dan SWDKLLJ untuk semua jenis kendaraan.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 Diperpanjang
Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melayani warga di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/bar

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih.

Salah satu kebijakan utama pada program pemutihan tahun 2025 adalah penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja. Pemerintah juga membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

Pemutihan pajak merupakan sebuah program atau kebijakan dari Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada para wajib pajak dalam hal pelunasan kewajiban pajak yang menunggak.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Lampung berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Daerah untuk Pembangunan yang lebih baik di masa depan.

Sebaiknya pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan program penghapusan denda pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 Kapan Dibuka?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung sudah mulai sejak 1 Mei-31 Juli 2025. Namun, Pemprov telah memperpanjang program sampai Oktober.

"Program pemutihan untuk para wajib pajak ber-plat Lampung, diperpanjang mulai dari 1 Agustus hingga 31 Oktober mendatang. Termasuk pada bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor lho!," demikian tertulis di akun resmi Samsat Digital, dikutip Senin (11/8).

Segera manfaatkan program pemutihan dan bayarkan pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025

Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan berlaku yang telah ditetapkan, utamanya yang mana pemilik kendaraan diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dianjurkan pada aturan terkait.

Syarat Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

  • KTP Asli (khusus untuk balik nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru saja).
  • STNK Asli.
  • BPKB Asli,
  • Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan K
  • witansi Pembelian (Untuk Balik Nama), dan
  • surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
Layanan ini hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Perpanjangan Pajak Tahunan

  • KTP Asli
  • STNK Asli
  • surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di :

  • SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota,
  • Samling,
  • Samsat Mall,
  • Drive Thru,
  • Samsat Kontainer, hingga
  • Samsat Desa.
Layanan elektronik juga disediakan melalui SIGNAL, E-SAMDES dan E-SALAM.

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Lampung?

Pemprov memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung hingga Oktober mendatang. Maka, warga Lampung masih punya waktu beberapa bulan untuk bisa mendapatkan manfaat pemutihan.

Pada umumnya, jika melewati batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor akan ada konsekuensi yang harus ditanggung yakni berupa denda. Namun, ada juga konsekuensi dilarang melewati rute tertentu pada sementara waktu.

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra