tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 Kabupaten Pasuruan mulai dibuka bulan Mei. SPMB 2025 menyediakan beberapa jalur untuk masuk SD dan SMP.
SPMB merupakan program pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB dikenalkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta mulai berlaku untuk penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Dalam tahun pertama pelaksanaan SPMB, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) telah mengumumkan jadwal resmi melalui laman resminya.
Pemkab Pasuruan juga sudah melakukan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) SPMB sejak Maret 2025. Selanjutnya, calon siswa, orang tua, maupun wali murid, bisa segera mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran.
Jadwal SPMB SD dan SMP Kabupaten Pasuruan 2025
Dilansir dari laman PPDB Kabupaten Pasuruan, jadwal pelaksanaan SPMB 2025 untuk jenjang SD dan SMP telah ditetapkan sebagai berikut:
SD Reguler
- Sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB: 27 Maret - 30 April 2025
- Pengumuman Pendaftaran: 5 Mei - 17 Mei 2025
- Pendaftaran: 26 Mei - 7 Juni 2025
- Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru: 9 Juni 2025
- Daftar Ulang: 9 Juni -11 Juni 2025
- Sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB: 20 Maret - 26 April 2025
- Pengumuman Pendaftaran: 28 April - 17 Mei 2025
- Pendaftaran: 19 Mei - 24 Mei 2025
- Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru: 26 Mei 2025
- Daftar Ulang: 26 Mei -28 Mei 2025
- SMP Perpindahan Orang Tua/Wali
- Sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB: 20 Maret - 26 April 2025
- Pengumuman pendaftaran: 28 April - 17 Mei 2025
- Pendaftaran: 19 Mei - 24 Mei 2025
- Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru: 26 Mei 2025
- Daftar Ulang: 26 Mei - 28 Mei 2025
- Sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB: 20 Maret - 26 April 2025
- Pengumuman Pendaftaran: 28 April - 17 Mei 2025
- Pendaftaran: 19 Mei - 24 Mei 2025
- Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru: 26 Mei 2025
- Daftar Ulang: 26 Mei 2025 - 28 Mei 2025
- SMP Prestasi Nilai Rapor
- Sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB: 20 Maret - 26 April 2025
- Pengumuman Pendaftaran: 28 April - 17 Mei 2025
- Pendaftaran: 19 Mei - 24 Mei 2025
- Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru: 26 Mei 2025
- Daftar Ulang: 26 Mei - 28 Mei 2025
- Sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB: 20 Maret - 26 April 2025
- Pengumuman Pendaftaran: 28 April - 17 Mei 2025
- Pendaftaran: 2 Juni - 7 Juni 2025
- Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru: 9 Juni 2025
- Daftar Ulang: 9 Juni - 12 Juni 2025
- Sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB: 20 Maret - 26 April 2025
- Pengumuman Pendaftaran: 28 April - 17 Mei 2025
- Pendaftaran: 2 Juni - 7 Juni 2025
- Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru: 9 Juni 2025
- Daftar Ulang: 9 Juni - 12 Juni 2025
Jalur Penerimaan SPMB SD dan SMP Kabupaten Pasuruan 2025
SPMB 2025 membuka sejumlah jalur penerimaan untuk siswa baru SD dan SMP. Khusus untuk jenjang SD, tidak ada jalur prestasi. Sebaliknya, jalur prestasi menjadi salah satu bagian dari SPMB 2025 Kabupaten Pasuruan. Berikut ini beberapa jalur seleksi SPMB 2025 Kabupaten Pasuruan:
- SD Reguler
- SMP Afirmasi
- SMP Prestasi Nilai Rapor
- SMP Prestasi Lomba
- SMP Perpindahan Orang Tua/Wali
- SMP Domisili Sebaran
Syarat Pendaftaran SPMB SD dan SMP Kabupaten Pasuruan 2025
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dicermati calon pendaftar, orang tua, maupun wali murid. Seperti ihwal usia, calon siswa SD maksimal berumur 6 tahun (per-1 Juli 2025). Berikutnya, terdapat syarat lain yang mesti dibuktikan dengan dokumen seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan sebagainya.
Syarat usia juga berlaku untuk jenjang SMP, yakni maksimal berumur 15 tahun (per 1 Juli 2025. Lalu juga terdapat syarat berkas bagi SPMB 2025 SMP Kabupaten Pasuruan.
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon murid SD dan SMP Kabupaten Pasuruan 2025:
Jenjang SD
1. Usia: Calon peserta didik berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
2. Dokumen:
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Tamat Belajar dari TK.
- Pas foto terbaru.
1. Usia: Calon peserta didik berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan di SD atau sederajat.
2. Dokumen:
- Fotokopi Ijazah SD atau Surat Keterangan Lulus.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Rekap Nilai Rapor dari kelas IV hingga VI.
- Pas foto terbaru.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































