tirto.id - Para guru dan operator madrasah kini telah memasuki periode penting untuk melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 Kementerian Agama (Kemenag). Pemutakhiran data berlaku untuk semester gasal atau ganjil tahun ajaran 2025/2026 dan dijadwalkan mulai 9 Juli 2025.
Satuan pendidikan RA, MI, MTs, hingga MA dan MAK yang berada di bawah naungan Kemenag dapat melakukan pembaruan seluruh data terkait. Di antaranya seperti data kelembagaan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana di madrasah.
Masa pemutakhiran berlaku hingga 31 Desember 2025. Seluruh madrasah dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan optimal.
Sebagai bentuk kompensasi atas gangguan akses data siswa atau santri yang terjadi selama tiga hari pada awal Juni 2025, Kemenag memperpanjang pendataan semester genap 2024/2025. Perpanjangan berlangsung pada 1-5 Juli 2025 dan disusul masa cut-off selama 6-9 Juli 2025.
Lebih dari sekedar kewajiban administratif, pemutakhiran data EMIS 4.0 memiliki peran yang sangat vital dan mendukung peningkatan tata kelola pendidikan madrasah berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Cara Pemutakhiran Data EMIS Kemenag Semester Ganjil TA 2025/2026
Pemutakhiran data EMIS 4.0 Kemenag untuk semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 telah ditetapkan berlangsung mulai 9 Juli hingga 31 Desember 2025. Selama periode ini, seluruh pendidikan di bawah naungan Kemenag wajib memperbarui data melalui laman resmi EMIS 4.0.
Operator madrasah harus masuk dengan menggunakan akun yang telah terdaftar dan mulai menyusun draft data yang meliputi pembaruan informasi kelembagaan, peserta didik, guru, tenaga pendidikan, serta sarana dan prasarana.
Setiap perubahan data wajib didukung dengan dokumen resmi surat keputusan, dokumen kependudukan, atau bukti fisik lainnya agar data yang diinput benar-benar sesuai kondisi riil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, data yang telah diraikan oleh operator harus melalui tahap verifikasi dan persetujuan kepala madrasah sebagai bentuk pengesahan di tingkat satuan pendidikan. Data yang sudah diverifikasi kemudian diajukan ke tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk melalui proses validasi dan otorisasi berjenjang.
Apa yang Dimaksud EMIS 4.0?
EMIS 4.0 adalah sistem pendataan digital milik Kemenag yang digunakan untuk mengelola data madrasah dan satuan pendidikan keagamaan secara terintegrasi dan real-time.
EMIS sendiri merupakan singkatan dari Education Management Information System. Fungsinnya sebagai alat utama dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data terkait kelembagaan, peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan segala yang terkait dengan sarana prasarana di madrasah.
Hadirnya EMIS 4.0, proses pendataan di madrasah dilakukan secara online melalui laman resmi EMIS, sehingga lebih efisien dan meminimalisir kesalahan input data yang biasa terjadi pada sistem manual atau versi sebelumnya.
Tujuan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2025/2026
Pemutakhiran data EMIS 4.0 pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 memiliki tujuan utama untuk menjamin bahwa seluruh data pendidikan Islam, mulai dari madrasah hingga pesantren.
Data diklaim lengkap, terbaru, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, proses integrasi dengan sistem lain seperti PDUM, Rapor Digital Madrasah, BOS Online, SIMBA, SIKAP, Siaga PAI, dan e-ijazah.
Belum lagi berbagai platform lintas instansi seperti Dukcapil, Dapodik, Simpeg Kemenag, dan BAN-PDM dapat berjalan dengan lancar.
Panduan Cara Pemutakhiran Data EMIS Kemenag TA 2025/2026
Berikut panduan cara pemutakhiran data EMIS 4.0 Kemenag tahun ajaran 2025/2026:
1. Akses halaman resmi EMIS 4.0 dengan menggunakan akun operator atau kepala madrasah.
2. Lengkapi data di setiap menu, seperti data siswa/santri, pendidik, tenaga pendidik, dan sarana prasarana madrasah dengan kondisi terbaru di lapangan saat ini.
3. Jika koneksi sedang tidak stabil, operator bisa menggunakan fitur Simpan Draft agar tidak hilang data yang telah diisi saat koneksi terputus.
4.Persiapkan dokumen-dokumen dalam file digital seperti PDF, lalu unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk data tertentu.
5. Lakukan verifikasi dan finalisasi yang dilakukan oleh kepala madrasah, lalu submit data yang telah diverifikasi ke otorisasi kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































