tirto.id - Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan selain Nahdlatul Ulama, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Koperasi masih menunggu finalisasi peraturan menteri (Permen) ESDM.
Permen ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 tentang kegiatan usaha Minerba. Saat ini, proses harmonisasi permen tersebut masih berlangsung di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, kebijakan ini akan menjadi payung hukum bagi berbagai entitas, termasuk ormas seperti Muhammadiyah, koperasi, UMKM, serta program hilirisasi.
"Belum, baru ada satu kan, NU doang. Yang lainnya belum. Nunggu Permen-nya dulu, Permen-nya kan lagi dalam proses," ujar Julian di JICC Senayan, Jakarta, (16/10/2025).
Julian menjelaskan, NU sudah lebih dulu mendapatkan konsesi tambang lantaran menggunakan mekanisme sebelumnya, yaitu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2024.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang No. 2/2025, kewenangan pemberian IUP kembali ke Kementerian ESDM, sehingga diperlukan aturan pelaksanaan yang baru.
"Ya, harus ada Permen-nya, kan. PP-nya kan harus ada aturan turunan pelaksananya," ucap Julian.
Meski demikian, Julian memastikan bahwa IUP yang telah diterbitkan sebelumnya, seperti yang dimiliki NU, tetap berlaku. Saat ini, proses untuk entitas lain tertunda menunggu penyelesaian permen turunan tersebut.
"Nah, ini saya belum tahu juga. Ini harusnya permennya kan juga bentar lagi. Lagi harmonisasi dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Julian menegaskan bahwa cakupan permen yang sedang disiapkan sangat luas. "Ya, semuanya. Permen untuk UMKM, untuk koperasi, untuk Ormas, untuk program hilirisasi," tuturnya.
Eksplorasi Logam Tanah Jarang Tunggu Struktur BIM
Di sisi lain, untuk eksplorasi logam tanah jarang Julian mengungkapkan bahwa koordinasi terkait dengan mineral strategis ini butuh koordinasi dengan Badan Industri Mineral (BIM) yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.Saat ini, lanjut Julian, BIM belum memiliki struktur organisasi yang baku. Lembaga ini juga belum memiliki tugas dan fungsinya dan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden terkait dengan hal itu.
“Kan itu kayaknya kemarin itu nanti kewenangannya itu terkait dengan pengelolaan l9gam tanah jarangnya, nanti harus berkoordinasi dengan BIM kan? Seingat saya begitu,” ucapnya.
Meskipun butuh koordinasi dengan BIM terkait dengan eksplorasi logam tanah jarang tersebut, namun nantinya masalah perizinan masih akan dipegang oleh ESDM.
“Cuma tetap perizinannya itu nanti bagaimana izin eksplorasinya, kemudian produksinya tetap akan ada di ESDM,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































