Menuju konten utama

Iuran Mandiri BPJS Tak Naik, Sri Mulyani: Selisih Ditutup APBN

Pemerintah nilai kondisi aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan menunjukkan tren penurunan yang perlu diwaspadai.

Iuran Mandiri BPJS Tak Naik, Sri Mulyani: Selisih Ditutup APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Wakil Menteri Thomas Djiwandono (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers hasil lelang SUN di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan. Selisih biaya iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (21/8/2025), Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tetap memberikan subsidi untuk menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, skema ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.

“Peserta mandiri masih di Rp35.000, padahal seharusnya Rp42.000. Jadi Rp7.000 sisanya dibayar pemerintah, terutama untuk PBPU,” kata Sri Mulyani.

Ia menekankan, kenaikan biaya program JKN sejalan dengan peningkatan manfaat yang diterima peserta. Namun, untuk menjaga keterjangkauan, beban tambahan tersebut sebagian besar ditanggung oleh pemerintah, termasuk untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Keberlanjutan JKN sangat tergantung pada seberapa besar manfaat atau benefit yang diberikan kepada peserta. Kalau manfaatnya semakin banyak, berarti biayanya juga semakin besar. Karena itu, agar rakyat bisa tetap mendapatkan jaminan kesehatan, anggaran yang ditanggung pemerintah juga harus semakin tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut pembahasan detail mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta DPR.

Sebelumnya, pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap untuk menjaga stabilitas program JKN.

Ini lantaran kondisi aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan tren penurunan yang perlu diwaspadai, meski diprediksi masih terkendali hingga akhir 2025.

Salah satu indikatornya adalah kenaikan rasio klaim pada Semester I 2025, yang berpotensi membebani ketahanan DJS Kesehatan pada tahun depan.

“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” bunyi pernyataan dalam Buku Nota Keuangan tersebut, dikutip dari Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana