tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan. Selisih biaya iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (21/8/2025), Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tetap memberikan subsidi untuk menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, skema ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
“Peserta mandiri masih di Rp35.000, padahal seharusnya Rp42.000. Jadi Rp7.000 sisanya dibayar pemerintah, terutama untuk PBPU,” kata Sri Mulyani.
Ia menekankan, kenaikan biaya program JKN sejalan dengan peningkatan manfaat yang diterima peserta. Namun, untuk menjaga keterjangkauan, beban tambahan tersebut sebagian besar ditanggung oleh pemerintah, termasuk untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
“Keberlanjutan JKN sangat tergantung pada seberapa besar manfaat atau benefit yang diberikan kepada peserta. Kalau manfaatnya semakin banyak, berarti biayanya juga semakin besar. Karena itu, agar rakyat bisa tetap mendapatkan jaminan kesehatan, anggaran yang ditanggung pemerintah juga harus semakin tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut pembahasan detail mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta DPR.
Sebelumnya, pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap untuk menjaga stabilitas program JKN.
Ini lantaran kondisi aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan tren penurunan yang perlu diwaspadai, meski diprediksi masih terkendali hingga akhir 2025.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































