Menuju konten utama

Iuran BPJS Naik Lagi: Pemerintah Dinilai Hanya Mengakali Putusan MA

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS tidak serta-merta menyelesaikan masalah jaminan kesehatan.

Iuran BPJS Naik Lagi: Pemerintah Dinilai Hanya Mengakali Putusan MA
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang menerbaitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia bilang pemerintah terlihat hanya ingin menaikkan iuran dan berusaha mengakali putusan Mahkamah Agung demi memenuhi ambisi tersebut.

Alamsyah beralasan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dilepaskan dari dampak etika politik yang buruk di masa lalu.

"Tarif tak dinaikkan bertahap karena khawatir soal elektabilitas. Tapi setelah pemilu, ya naikkan drastis. Memang rakyat bisa apa selain teriak-teriak?" kata Alamsyah kepada reporter Tirto, Rabu (13/5/2020).

Alamsyah menuturkan, dirinya belum melihat ada alasan kekosongan hukum setelah Perpres 75 tahun 2019 yang juga mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan Mahkamah Agung.

Pemerintah yang berkeinginan untuk menaikkan iuran menjadi terkendala akibat keputusan MA. Presiden Jokowi dan jajarannya akhirnya mengakali dengan menaikkan iuran secara bertahap demi kenaikan iuran 100 persen, kata dia.

"MA membatalkan karena kenaikan tidak dilakukan bertahap. Maka manuver politik abunawas diterapkan: naikkan dua tahap dalam waktu singkat. Yang penting seratus persen juga," kata Alamsyah.

Menurut Alamsyah, langkah pemerintah menaikkan iuran tidak serta-merta menyelesaikan masalah jaminan kesehatan.

Saat ini, Ombudsman banyak menerima laporan pelayanan BPJS Kesehatan yang belum memenuhi standar. Pemerintah, dalam pandangan Alamsyah, hanya mengatur satu sisi dari ruwetnya masalah jaminan kesehatan Indonesia.

"Belumlah. Itu hanya salah satu aspek saja. Sepanjang Perpres tak mengatur pentahapan, akan selalu begini ketika membahas tarif," kata Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, Ombudsman belum melakukan kajian lebih jauh mengenai perbaikan sistem jaminan kesehatan. Oleh karena itu, Ombudsman akan mengedepankan pengawasan pelayanan setelah Perpres terbit.

"Bagi kami jauh lebih penting mengawasi apakah akan ada perbaikan pelayanan secara terukur," kata Alamsyah.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz