tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara atas terbitnya Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang menjadi dasar kenaikan iuran terbaru. BPJS Kesehatan menyatakan akan segera mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Sesuai dengan regulasi. Artinya sistem akan disesuaikan, kami sudah punya pengalaman untuk hal ini,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Rabu (13/5/2020).
Dalam Perpres No. 64 tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran iuran kembali naik menjadi Rp100.000 untuk kelas II dan Rp150.000 per bulan untuk kelas I.
Sementara iuran untuk peserta BPJS kelas III ditetapkan di angka Rp25.500 per bulan. Pada tahun 2021 iuran kelas III baru naik menjadi Rp35.000 per bulan.
Dibandingkan dengan Perpres 75 Tahun 2019, iuran yang dibayarkan peserta ada selisih Rp10 ribu. Peserta kelas III kemarin sempat dikenakan iuran sebesar Rp42.000; peserta kelas II diikenakan Rp110.000; dan peserta kelas I dikenakan Rp160.000.
Adapun menurut BPJS Kesehatan, terbitnya perpres baru ini dipandang sebagai langkah merespons putusan MA yang membatalkan kenaikan dalam Perpres 75 Tahun 2019.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung,” ucap Iqbal.
Meski mengalami kenaikan, Iqbal menyebutkan Perpres ini sudah menjawab aspirasi terkait bantuan iuran bagi kelas pekerja. Dalam hal ini Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.
“Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX,” ucap Iqbal.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz