Menuju konten utama

Iuran BPJS Kesehatan Naik: Jokowi Tak Empati & Mengakali Putusan MA

Keputusan Jokowi menaikkan premi BPJS Kesehatan dianggap nirempati. Ia juga dianggap tengah mengakali putusan MA.

Iuran BPJS Kesehatan Naik: Jokowi Tak Empati & Mengakali Putusan MA
Presiden Joko Widodo mengenakan masker saat memimpin upacara pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.

tirto.id - Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran bulanan BPJS Kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19 dikritik banyak pihak. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, misalnya, mengatakan kebijakan ini hanya membuat "rakyat yang sudah susah makin susah."

Kenaikan premi pada masa ketika pendapatan berkurang drastis seperti sekarang berpotensi membuat masyarakat tidak mampu bayar. Kesehatan mereka pun akhirnya tidak dijamin. "Terus hak konstitusional rakyat di mana?" kata Timboel kepada reporter Tirto, Rabu (13/5/2020).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020), tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.

Besaran iuran untuk peserta kelas 3 pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran sempat dinaikkan pada 1 Januari lalu lewat Perpres 75/2019. Rinciannya: kelas 3 Rp42 ribu/bulan; kelas 2 Rp110 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan. Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dan dikabulkan Maret lalu.

Konsekuensi putusan MA, tarif kembali menggunakan peraturan lama: kelas 3 Rp25.500 ribu/bulan; kelas 2 Rp51 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp80 ribu/bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan iuran dinaikkan dalam rangka "menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan."

Pernyataan Airlangga terkait erat dengan kondisi keuangan BPJS kesehatan yang berdarah-darah. Pada awal Maret lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan defisit keuangan BPJS Kesehatan hampir sekitar Rp13 triliun, "meskipun saya (pemerintah) sudah tambahkan Rp15 triliun."

Timboel mengatakan menaikkan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit, "apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini." Menurutnya yang pertama-tama harus dilakukan Jokowi adalah "mengevaluasi seluruh anak buahnya yang terkait JKN, terutama evaluasi kinerja direksi BPJS Kesehatan."

Lagipula menurutnya alasan BPJS rugi tak akurat. Menurutnya, mengacu RKAT 2020, BPJS Kesehatan diproyeksikan mendapat sekitar Rp132 triliun setelah putusan MA diberlakukan. Mereka pun akan mendapat pemasukan Rp5 triliun dari pemerintah dalam rangka penanggulangan COVID-19 serta pajak rokok dengan nominal sama. Sementara total pengeluaran tahun diprediksi Rp133 triliun.

Mengakali Putusan MA

Kritik juga disampaikan KPCDI, yang menggugat perpres lama ke pengadilan dan menang. Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan organisasinya menilai perpres baru ini adalah "cara pemerintah mengakali keputusan MA."

Setelah putusan MA, semestinya pemerintah menerbitkan peraturan baru pengganti Perpres 75/2019 yang isinya mengembalikan angka iuran sesuai perpres sebelumnya. Namun ternyata iuran yang diatur pada perpres baru ini tetap naik meski tak sebesar sebelumnya. Petrus bilang tetap saja kenaikan ini "masih memberatkan masyarakat, apalagi masih dalam situasi krisis Corona."

Ia lantas menegaskan semestinya jumlah iuran tidak naik, terutama untuk peserta kelas 3.

Sementara Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Daulay berpendapat pemerintah sebenarnya mematuhi putusan MA, yaitu membatalkan kenaikan tarif, tapi "hanya tiga bulan," yaitu April hingga Juni atau setelah putusan keluar dan sebelum kebijakan baru berlaku.

Ia khawatir perpres yang menurutnya juga membuktikan kalau pemerintah "tidak empati" kepada masyarakat kembali digugat. "Dinaikkan, digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, menang lagi. Lalu pemerintah ganti perpres, dinaikkan lagi. Kan repot sekali urusannya."

Kekhawatiran Saleh mungkin benar-benar terjadi. Ketua Umum KPCDI Tony Samosir mengatakan siap mengajukan uji materi lagi perpres Jokowi ke MA.

"Saat ini kami sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan," katanya menegaskan.

Baca juga artikel terkait IURAN BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino