tirto.id - Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), akan kembali normal mulai 1 Mei 2020. Namun, untuk kenaikan iuran yang sudah dibayar selama Januari-Maret tidak ada pengembalian.
Iuran yang akan dibayar kembali mengacu pada Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Sebelumnya, para peserta harus membayar iuran dengan nilai kenaikan dua kali lipat atau 100 persen sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3 dan berlaku pada periode Januari-Maret 2020.
Kembali normalnya besaran iuran BPJS Kesehatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
"Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (30/4/2020).
Artinya untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 dan tidak ada kompensasi atau pengembalian lebih bayar yang diberikan. Kompensasi, kata dia, hanya akan diberikan pada kelebihan bayar iuran pada bulan April.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kata Iqbal.
Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, BPJS Kesehatan berharap bisa membantu meringankan beban masyarakat.
Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti