tirto.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui dasar hukum Perpres Nomor 64 tahun 2020. KPDCI akan menggugat kembali Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ke Mahkamah Agung.
KPDCI adalah organisasi yang pernah menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang iuran BPJS Kesehatan ke MA. Maret 2020, MA mengabulkan gugatan ini. Konsekuensi putusan MA, tarif BPJS Kesehatan kembali menggunakan peraturan lama: kelas 3 Rp25.500 ribu/bulan; kelas 2 Rp51 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp80 ribu/bulan.
Ketua KPCDI Tony Samosir mengatakan langkah pemerintah tidak tepat menaikkan iuran, meski tidak seberat Perpres 75 tahun 2019. Namun mereka melihat pemerintah telah "mengangkangi" putusan MA.
"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikkan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut," kata Tony Samosir dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
KPCDI berpendapat pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas III. Pemerintah tetap dianggap menaikkan iuran karena Perpres tersebut menyatakan iuran kelas III naik per Januari 2021. Oleh karena itu, KPCDI berencana kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Tony.
Secara terpisah, Mahkamah Agung selaku pemutus perkara tidak akan ikut campur tentang sikap pemerintah yang menerbitkan Perpres tentang iuran BPJS Kesehatan. Juru Bicara MA Andi Samsan mengatakan kalau penerbitan regulasi merupakan kewenangan pemerintah. Ia hanya mengatakan MA siap untuk mengadili kembali jika ada gugatan.
"MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto