Menuju konten utama

Iuran BPJS Naik, Demokrat: Negara Saja yang Susah, Bukan Rakyat

Partai Demokrat mengkritik langkah Presiden Joko Widodo dalam meneken Perpres 64/2020 soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Naik, Demokrat: Negara Saja yang Susah, Bukan Rakyat
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar.

tirto.id - Partai Demokrat mengkritik langkah Presiden Joko Widodo dalam meneken Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang isinya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan, menilai kebijakan yang diambil oleh Jokowi dianggap tidak sensitif terhadap permasalahan ekonomi dan kesehatan yang dihadapi rakyat Indonesia di masa pandemi.

"Kita paham bahwa dampak dari permasalahan COVID-19 ini tak lagi hanya menyerang kaum miskin namun juga telah merambah perekonomian kaum menengah," kata Ossy lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Rabu (13/5/2020) sore.

Partai Demokrat mendesak agar pemerintah tidak membebani rakyatnya di kala kondisi perekonomian yang sulit seperti ini. Kata Ossy, lebih baik negara yang susah daripada harus rakyatnya yang susah.

"Jika harus ada yang susah antara “negara” dan “rakyat”, maka sebaiknya cukup “negara” yang susah dan bukannya rakyat," katanya.

Kata Ossy, partainya menyarankan kepada pemerintah adalah melakukan realokasi anggaran secara tepat, mana anggaran yang perlu ditunda dan mana anggaran yang menjadi prioritas.

"Dengan prinsip seperti ini maka kami yakin pemerintah akan mendapatkan pilihan kebijakan yang tepat, bijak dan rasional," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.

Besaran iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Dasar hukum tarif baru ini adalah Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diteken Jokowi Selasa (5/5/2020) lalu.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri