Menuju konten utama

Israel Teruskan Proses RUU untuk Eksekusi Warga Palestina

RUU itu melegalkan hukuman mati untuk warga Palestina yang terbukti bersalah melakukan serangan pada warga Israel.

Israel Teruskan Proses RUU untuk Eksekusi Warga Palestina
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir tiba untuk rapat kabinet di kantor perdana menteri di Yerusalem pada 27 Agustus 2023. (Foto oleh Menahem KAHANA / AFP)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Parlemen Israel (Knesset) terus mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan otoritas di daerah pendudukan dapat mengeksekusi warga Palestina yang dituduh bersalah secara legal.

RUU ini lolos di Knesset pada November 2025. Mengutip Anadolu, RUU itu diajukan oleh Itamar Ben-Gvir yang saat ini menjabat Menteri Keamanan Nasional Israel dan berasal dari partai sayap kanan Otzma Yehudit.

Dalam RUU disebutkan wajibnya hukuman mati untuk warga Palestina yang terbukti bersalah melakukan serangan pada warga Israel, baik dengan sengaja atau tidak. Sebaliknya, warga Israel yang melakukan pelanggaran yang sama akan menghadapi penjara seumur hidup, bukan hukuman mati.

Knesset menyetujui pembacaan pertama RUU pada Januari 2026. Ketentuan pelaksanaan eksekusi warga Palestina itu dirumuskan sebagai berikut: "eksekusi dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis, tidak ada banding, dan hukuman mati dengan cara digantung".

Alhasil Warga Palestina yang dituduh merencanakan serangan atau membunuh warga Israel terikat dengan aturan ini.

RUU eksekusi warga Palestina akan disahkan menjadi undang-undang jika terus lolos dalam pembacaan kedua dan ketiga. Knesset belum menetapkan tanggal untuk pemungutan suara terakhir.

Warga Palestina yang Ditahan Kerap Alami Penyiksaan

Ben-Gvir telah berkali-kali menyerukan eksekusi warga Palestina. Di bawah kendalinya sebagai Menteri Keamanan Nasional Israel, keadaan para tahanan Palestina turut memburuk dan dalam pembatasan ketat. Kejadian penyiksaan tahanan meluas dan terjadi penurunan berat badan di antara para tahanan.

Kelompok hak asasi manusia Palestina dan Israel mengungkapkan, banyak mantan tahanan yang sudah dibebaskan mengaku mengalami penyiksaan sistematis, kekerasan seksual, kelaparan, dan pengabaian medis selama di penjara. Sebagian mereka bahkan mengalami trauma psikologis parah.

Sementara itu, lebih dari sepertiga warga Palestina yang menjadi tahanan Israel berada dalam "penahanan administratif", termasuk wanita dan anak-anak. Mereka ditahan tanpa dakwaan. Warga juga ada yang "diadili" di pengadilan militer dan diperlakukan berbeda dari penduduk Israel.

Saat berkunjung ke Penjara Ofer pada Jumat (13/2/2026), Ben-Gvir bahkan merekam dirinya sedang mengawasi penyiksaan para tahanan.

“Ini bukan hotel mewah. Ini adalah penjara sungguhan,” kata Ben-Gvir, dikutip Anadolu.

Sampai awal Februari 2026, jumlah warga Palestina yang ditahan Israel sudah lebih dari 9.300 orang. Mereka ditempatkan di berbagai penjara dan sekitar 350 tahanan adalah anak-anak.

Baca juga artikel terkait ISU PALESTINA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Flash News
Reporter: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi