tirto.id - Pasal 290 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berfungsi sebagai pasal pencabulan anak di bawah umur. Tidak hanya itu, pencabulan yang dilakukan ketika korban dalam keadaan tidak sadar juga diatur sanksi pidananya lewat Pasal 290 ini. Bagaimana isi KUHP Pasal 290 beserta unsur-unsurnya?
R. Sugandhi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya menyebutkan, cabul artinya semua perbuatan yang melanggar susila atau perbuatan keji yang berkaitan dengan nafsu kelamin. Penekanan definisi tersebut pada perbuatan seseorang dengan nafsu kelaminnya telah melakukan tindakan susila, secara langsung atau tidak langsung, yang dapat dipidana.
Adapun pasal pencabulan anak berada dalam lingkup pembahasan Pasal 290 KUHP, terutama pada ayat 2 dan 3. Pasal 290 KUHP ancaman hukuman yang diberikan tidak main-main karena pelaku bisa dikenakan pidana yang tidak sebentar.
Isi Pasal 290 KUHP Tentang Pelecehan Seksual di Bawah Umur
Pasal 290 tentang apa? Isi Pasal 290 KUHP memiliki tiga ayat di dalamnya. Bunyi pasal tersebut secara lengkap sebagai berikut
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Pasal 290 KUHP ayat (1)
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;Pasal 290 KUHP ayat (2)
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;Pasal 290 KUHP ayat (3)
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.Unsur Pasal 290 KUHP
Unsur-unsur Pasal 290 KUHP tentang apa? Pasal 290 KUHP memiliki tiga bentuk kejahatan yang dipilah melalui ayat 1, 2 dan 3. Unsur kejahatan pada masing-masing ayat di Pasal 290 KUHP sebagai berikut:
1. Unsur Pasal 290 KUHP ayat 1
a. Unsur objektif
- Perbuatannya: perbuatan cabul;
- Objeknya dengan seseorang;
- Dalam keadaan: pingsan atau tak berdaya.
b. Unsur subjektif
- Diketahui orang tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya
2. Unsur Pasal 290 KUHP ayat 2
a. Unsur objektif
- Perbuatannya yaitu perbuatan cabul;
- Objeknya dengan seseorang;
- Yang umurnya belum 15 tahun, atau jika tidak jelas umurnya
- Orang itu belum waktunya untuk dikawin.
b. Unsur subjektif:
- Diketahuinya atau sepatutnya harus diduga umurnya belum 15 tahun.
3. Unsur Pasal 290 KUHP ayat 3
a. Unsur objektif
- Perbuatannya membujuk;
- Objeknya orang yang umurnya belum lima belas tahun atau jika umurnya tidak jelas dan belum waktunya untuk dikawin;
- Untuk melakukan perbuatan cabul, dilakukan perbuatan cabul, dan bersetubuh di luar perkawinan;
b. Unsur subjektif
- Diketahui umurnya belum lima belas tahun atau jika tidak jelas umurnya yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.
Ancaman Hukuman Pasal 290 KUHP
Jenis ancaman hukuman Pasal 290 KUHP untuk semua ayat sama yaitu pidana penjara. Pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di KUHP Pasal 290 diberikan pidana paling lama 7 tahun.
Dalam pasal ini tidak diatur mengenai adanya denda sebagai hukuman tambahan atau denda sebagai pengganti pidana penjara. Oleh sebab itu, pelaku yang dinyatakan bersalah dalam pengadilan akan dikenai hukuman penjara. Lama hukuman mengikuti amar putusan hakim yang lamanya maksimal 7 tahun.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































