Menuju konten utama

Isi Draf RUU TNI Terbaru & yang Beredar di Sosmed, Apa Bedanya?

DPR menegaskan hanya ada 3 pasal yang ada di draf RUU TNI 2025, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Berikut cara cek draf RUU TNI 2025 di Prolegnas DPR.

Isi Draf RUU TNI Terbaru & yang Beredar di Sosmed, Apa Bedanya?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) bersama dan Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (kiri) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif. DPR juga menegaskan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/foc.

tirto.id - Polemik tentang isi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibahas oleh DPR pada Jumat dan Sabtu, 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont Jakarta masih berlanjut. Adanya perbedaan isi draf RUU TNI yang beredar di sosmed (sosial media) dan yang benar-benar dibahas dalam rapat membuat DPR kemudian melakukan siaran pers dan meluruskan. Apa bedanya?

Beberapa pasal yang masuk dalam draf RUU TNI yang beredar di media sosial sebenarnya juga termasuk dalam pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI oleh panja (panitia kerja) Komisi I DPR RI. Publik juga menyampaikan kekhawatiran akan adanya pengembalian dwifungsi TNI jika revisi UU No. 34 Tahun 2004 tidak dilakukan secara terbuka.

Isi Draf RUU TNI Terbaru

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merasa perlu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai poin-poin penting yang dibahas oleh Panja RUU TNI 2025. Hanya ada tiga pasal yang dibahas, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujarnya dikutip Kompas (17/3).

“Yang pertama, ada 3 pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yang terdiri dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI,” paparnya.

“Kemudian Pasal 53 tentang masa pensiun.” tambahnya.

Terakhir adalah pembahasan mengenai Pasal 47 mengenai kedudukan TNI di pemerintahan. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
Lewat RUU TNI, ada usulan tambahan enam pos baru yang bisa dijabat TNI aktif, yakni:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  4. Badan Keamanan Laut
  5. Kejaksaan Agung dan terbaru
  6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Dalam bahasannya dari usulan penambahan 6 K/L baru, yang disetujui hanya 5 dengan tidak memasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Cara Cek Draf RUU TNI 2025

Untuk dapat melihat draf RUU TNI 2025 yang sedang dibahas oleh Panja Komisi I DPR RI, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi DPR. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://www.dpr.go.id/
  2. Gulir ke bawah, pilih menu “RUU Prolegnas”
  3. Klik tanda panah ke bawah di menu “Prolegnas” di samping kiri
  4. Pilih menu “Prolegnas Jangka Menengah”
  5. Akan tampil beberapa RUU yang sedang dibahas. Untuk memudahkan di bagian pencarian ketik “Tentara Nasional Indonesia”
  6. Pilih pembahasan yang terbaru yaitu yang terakhir diupdate: 12 Maret 2025
  7. Draf RUU dan perkembangannya akan diperbarui DPR di bagian “Detail Informasi”

Catatan: untuk segala bentuk informasi terbaru, termasuk draf terbaru, diharapkan untuk cek berkala ke laman Prolegnas DPR RI seperti langkah di atas.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra