tirto.id - Menteri Koordinator Politik dan Kemanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, mempertegas bahwa revisi Undang-Undang TNI bukanlah mengembalikan dwifungsi ABRI. Dia menyatakan, revisi tersebut justru memperjelas batasan-batasan atas jabatan TNI di kementerian maupun lembaga.
"Tidak ada. Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu," ucap Budi Gunawan di acara buka bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Dijelaskan Budi Gunawan, revisi undang-undang itu sendiri dilakukan guna menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman saat ini. Selain itu, dia mengeklaim bahwa revisi ini makin memperkuat profesionalisme TNI dalam menjaga pertahanan.
Poin-poin yang direvisi sendiri, kata Budi Gunawan, adalah Pasal 3 terkait kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kemudian, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun. Lalu, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga dapat diisi oleh prajurit aktif.
"Karena pada praktiknya banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian," ucap Budi Gunawan.
Ditambahkan Budi Gunawan, dalam pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga, terdapat perubahan dari 10 intansi ke 16.
"Yaitu di Polkam, Kementerian Pertahanan, kemudian Dewan Pertanahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijent, Sandi Negara, Lemhanas, SAR, kemudian Badan Narkotika Negara, BNPP, KKP, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Teroris, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto