Menuju konten utama

Isi Diary Zara Qairina Sebelum Tewas Bantu Penyelidikan Polisi

Simak update penyelidikan Zara Qairina, termasuk bukti isi buku harian yang menceritakan masalah yang dialaminya di asrama tersebut.

Isi Diary Zara Qairina Sebelum Tewas Bantu Penyelidikan Polisi
Justice For Zara. foto/IStockphoto

tirto.id - Polisi mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus kematian Zara Qairina Mahathir, siswa sekolah asrama di Malaysia yang diduga mengalami perundungan serta pelecehan seksual.

Zara Qairina juga menulis tentang pengalaman di asrama sekolah dalam sebuah buku harian, kata Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution.

Buku harian itu kemudian digunakan untuk membantu penyelidikan. Dalam diary tersebut, Zara mengungkap kisah-kisah tragis yang ia alami sebelum ia meninggal.

Menteri Dalam Negeri mengungkapkan adanya unsur perundungan, penelantaran, dan bahkan pelecehan seksual dalam kematian Zara Qairina Mahathir yang berusia 13 tahun.

Isi Buku Harian Zara Qairina yang Membantu Penyelidikan

Buku harian tersebut, sebuah dokumen setebal 51 halaman yang diserahkan oleh seorang guru, berisi kisah-kisah pribadi tentang perjuangan dan masalah yang dihadapi Zara.

“Buku harian itu merupakan bagian penting dari penyelidikan polisi, melengkapi kesaksian dari teman-teman yang tinggal di asrama yang sama,” kata Saifuddin, dikutip The Star, Selasa (19/8).

Buku harian tersebut dianalisis oleh psikolog dari divisi investigasi kejahatan seksual, perempuan, dan anak Bukit Aman.

"Kami tahu saat-saat terakhirnya, di mana dia berada pukul 23.00 dan apa yang terjadi di asrama pukul 22.00. Semua ini adalah bukti pendukung yang akan kami kumpulkan. Para psikolog juga akan memastikan kondisi mentalnya saat itu," kata Saifuddin.

"Saya ingin menegaskan di sini bahwa memang ada unsur perundungan. Itu jelas. Ada juga unsur kelalaian, karena Zara telah mengajukan pengaduan ke pihak sekolah. Dan ada pula unsur pelecehan seksual, yang sedang diselidiki," ujar Saifuddin di hadapan Dewan Rakyat, Senin (18/8).

“Tidak boleh ada upaya untuk menyembunyikan kebenaran, karena sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Update Penyelidikan Kasus Zara Qairina

Saifuddin Nasution mengatakan tuduhan bahwa kasus tersebut ditutup-tutupi atau dimanipulasi merupakan “tuduhan serius” yang tidak mencerminkan proses investigasi yang sebenarnya.

Ia mengingatkan pihak administrasi sekolah bahwa insiden serupa harus segera dilaporkan dan ditangani.

Ia mengatakan polisi telah menyelesaikan investigasi mereka dan menyerahkan berkas-berkasnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar telah menetapkan ada lima remaja di bawah umur yang menjadi tersangka kasus Zara dan akan didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu.

Ia mengatakan semua remaja yang terlibat akan didakwa berdasarkan Pasal 507C(1) KUHP, terkait pelanggaran menggunakan atau menyampaikan kata-kata atau komunikasi yang mengancam, kasar, atau menghina.

Pengacara yang mewakili keluarga mendiang Zara, Hamid Ismail, menyarankan agar jaksa penuntut yang mendakwa mereka dalam kasus perundungan mengaitkan para tersangka dengan kematian remaja putri berusia 13 tahun tersebut.

“Keputusan ini sejalan dengan rekomendasi kami sebelumnya kepada Kamar Jaksa Agung (KJA) karena temuan polisi dengan jelas menunjukkan adanya unsur perundungan sebelum tragedi yang menimpa Zara,” ujarnya, dikutip Malay Mail, Selasa (19/8).

Hamid menyarankan agar Pasal 507D(2) KUHP yang mengatur "causing a person to believe that harm will be caused" diterapkan.

Berdasarkan Pasal tersebut, jika korban bunuh diri akibat provokasi tersebut, terpidana akan dikenai hukuman penjara hingga sepuluh tahun, denda, atau keduanya.

Sebagai perbandingan, Pasal 507C(1) yang mengatur pelecehan hanya mengatur hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.

Ia mengatakan timnya belum diberitahu tentang identitas para tersangka.

Baca juga artikel terkait BULLYING atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya