Menuju konten utama
Kasus Syahrul Yasin Limpo

Isi Dakwaan SYL: Uang Hasil Korupsi Mengalir & Dipakai Apa Saja?

SYL didakwa meminta 20 persen anggaran masing-masing eselon I. Duit haram itu mengalir ke mana dan dipakai apa saja?

Isi Dakwaan SYL: Uang Hasil Korupsi Mengalir & Dipakai Apa Saja?
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah membacakan dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam dakwaan JPU, pria yang akrab disapa SYL itu disebut melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan.

“Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang dan membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

SYL disebut melakukan upaya tersebut kepada para eselon I dan jajaran di bawah para pejabat Kementerian Pertanian, antara lain: Momon Rusmono, Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto, Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supandi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah dan Wisnu Hariyana.

Jaksa mengatakan, SYL langsung melantik orang kepercayaannya bernama Muhammad Hatta setelah menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pada awal 2020, SYL memanggil Stafsus Mentan bidang Kebijakan, Imam Mujahid Fahmi; Dirjen Perkebunan 2020, Kasdi Subagyono; dan ajudan SYL, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang patungan dari para eselon 1 untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

SYL, dalam dakwaan, mengancam jajaran yang tidak mematuhi permintaan akan dipindahtugaskan atau non-job. Apabila yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut, SYL meminta pegawai tersebut diminta mengundurkan diri.

Mendengar perintah tersebut, Sekjen Kementan, Momon Rusmono, menyampaikan permintaan uang dan pembayaran kepentingan SYL dan keluarga kepada Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Maman Suherman.

Ancaman tersebut terbukti ketika Momon yang mendampingi SYL kunjungan kerja ke Pandeglang pada Januari 2020 tidak dapat memenuhi permintaan kader Partai Nasdem itu. Momon langsung pindah mobil dari sebelumnya satu mobil dengan SYL.

Pada Februari 2020, SYL, lewat Panji memanggil Momon dan meminta agar Momon mengundurkan diri. Momon pun diminta tidak perlu mendampingi SYL. Tugas Momon langsung diambil alih Kasdi Subagyono yang disebut lebih dipercaya oleh SYL.

Pada Mei 2021, Kasdi Subagyono lantas mendapat promosi sebagai Sekjen Kementan menggantikan Momon Rusmono. Kasdi pun menjalankan perintah SYL dalam pengumpulan uang dan pembayaran demi kepentingan SYL dari para eselon I Kementan. Jaksa menaksir upaya pengumpulan uang yang dilakukan Kasdi dibantu Muhammad Hatta mencapai Rp44,5 miliar lebih.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai menteri pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,” ujar jaksa.

Jika dirinci, SYL telah meminta anggaran setidaknya 100 juta per tahun dari berbagai jajaran Kementan. Di tingkat kesekjenan, dalam 4 tahun, SYL mengantongi Rp4.463.683.645; Dirjen Prasarana dan Sarana mengantongi Rp5.379.634.250; Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1.795.603.625; Dirjen Perkebunan dengan total Rp6.078.604.300; Dirjen Tanaman Pangan sebesar Rp6.556.007.500; Balitbangtan/BSIP sebesar Rp2.552.000.000; BPPSDMP sebesar Rp6.860.530.800; Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp282.000.000; dan Badan Karantina Pangan sebesar Rp.6.763.147.224.

Dalam 4 tahun tersebut, uang tersebut dialirkan untuk kepentingan istri SYL sebesar Rp938.940.000; kepentingan keluarga SYL sebesar Rp992.296.746; kepentingan pribadi SYL sebesar Rp3.331.134.246; kado undangan Rp381.612.500; aliran dana ke Partai Nasdem Rp40.123.500; keperluan lain-lain Rp974.817.493; acara keagamaan, operasional menteri yang tidak sesuai pos sebesar Rp16.683.448.302; charter pesawat sebesar Rp3.034.591.120; bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sebesar Rp6.917.573.555; umroh sebesar Rp1.871.650.000; dan dana qurban dengan nilai total Rp1.654.500.000.

Selain didakwa korupsi, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 secara berlanjut. Jaksa mendakwa hal tersebut sebagai gratifikasi karena SYL tidak pernah melapor kepada KPK selama 30 hari setelah penerimaan uang sebagaimana amanat Undang-Undang Tipikor.

Aksi SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum SYL meminta agar ada penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Mereka beralasan Syahrul sudah tua sehingga butuh udara terbuka.

“Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka,” kata tim hukum kepada majelis hakim di ruang sidang.

Selain itu, tim hukum menjelaskan bahwa SYL kerap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Ia pun memohon agar permohonan tersebut dikabulkan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar penambahan daftar kerabat yang bisa menjenguk. Mereka juga meminta agar pemeriksaan di klinik dengan menggunakan dokter spesialis.

Usai persidangan, SYL memastikan dirinya sudah menyampaikan pandangan kepada kuasa hukum setelah melihat dakwaan. Ia pun menjamin akan mengikuti proses hukum.

“Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum, dan kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima,” kata SYL usai sidang.

Perpanjangan masa tahanan Syahrul Yasin Limpo

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Muzzammil, menilai konstruksi hukum JPU KPK sudah tepat. Namun, ia mendorong agar pengungkapan dilakukan serius.

“Kami berpendapat bahwa konstruksi hukum penuntut tepat dengan mendakwa SYL dengan pasal berlapis: pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Meski begitu, kami mengingatkan agar semua jeratan ini tetap dibuktikan seterang-terangnya, jangan sampai hanya terlihat bersungguh-sungguh di awal, tetapi berakhir tidak sebaik yang diharapkan,” kata Sahel, Kamis (29/2/2024).

Sahel beralasan, keberhasilan jeratan TPPU dalam kasus korupsi sangat rendah, hal ini kadangkala berasal dari masalah pembuktian penuntut.

Kedua, Sahel berharap agar ada pengungkapan pihak lain seperti partai, pemerintah maupun DPR. Mereka melihat konstruksi kasus tersebut sudah melibatkan pihak tertentu. Ia mencontohkan keterlibatan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus SYL. Hal itu membuka peluang keterlibatan lagi dengan pihak lain.

“Karenanya ketuntasan pembuktian TPPU menjadi penting, bukan hanya agar SYL dihukum dengan sanksi yang pantas, melainkan juga agar penegakan hukum bisa lebih dipercaya,” kata Sahel.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz