Menuju konten utama

SYL Cs Bakal Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Dakwaan Alternatif

SYL dan dua tersangka kasus korupsi lainnya di Kementaan mengajukan eksepsi atau bantahan setelah didakwa dakwaan alternatif oleh PN Jakpus.

SYL Cs Bakal Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Dakwaan Alternatif
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), didakwa dakwaan alternatif. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Selain SYL, ada dua orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang sama, yakni Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Jaksa penuntut umum (JPU) semula membacakan kronologi kasus korupsi SYL cs. Kemudian, JPU membacakan dakwaan alternatif untuk SYL cs.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana di dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU saat sidang.

Selain itu, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak korupsi yang dilakukan SYL berupa memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yakni menerima uang dan membayarkan kebutuhan pribadi eks Mentan tersebut beserta sang keluarga.

Sebagai Mentan, SYL menempatkan orang kepercayaannya untuk memudahkan tindak korupsi yang dilakukan. Orang tersebut, yakni M Hatta serta Imam Muhajidin Fahmid selaku staf khusus Kementan.

Pada 2020, SYL mengumpulkan M Hatta, Imam Muhajidin Fahmid, Kasdi, serta Panji Harjanto selaku ajudan pribadi Mentan. Kepada keempat orang itu, SYL meminta uang dari para pejabat eselon I di Kementan.

Jika enggan memberikan uang kepada keempat orang itu, para pejabat eselon I tersebut diancam bakal dipecat. Uang itu nantinya diperuntukkan kebutuhan pribadi SYL.

Karena menolak untuk memberikan uang tersebut, ada salah satu pejabat eselon I Kementan yang dimutasikan, yakni Momon Rusmono yang kala itu menjabat Sekjen Kementan. Jabatan Sekjen Kementan kemudian diserahkan ke Kasdi.

Berdasarkan dakwaan JPU, uang yang diperoleh SYL melalui iuran para eselon I Kementan itu sebesar Rp44.546.079.044 (Rp44,546 miliar).

Adapun dakwaan JPU kepada M Hatta serta Kasdi sama dengan dakwaan kepada SYL.

Berikut merupakan rekapan iuran dari para eselon I Kementan kepada SYL:

• Sekretariat Jenderal

Rp4.463.683.645

• Ditjen Prasarana dan Sarana

Rp5.379.634.250

• Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Rp1.795.603.625

• Ditjen Perkebunan

Rp3.814.867.700

• Ditjen Holtikultura

Rp6.078.604.300

• Ditjen Tanaman Pangan

Rp6.556.007.500

• Balitbangtan

Rp2.552.000.000

• BPPSDMP

Rp6.860.530.800

• Badan Ketahanan Pangan

Rp282.000.000

• Badan Karantina Pertanian

Rp6.763.147.224

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, kemudian mempersilakan SYL cs untuk berdiskusi dengan pendamping hukum masing-masing terkait pengajuan eksepsi atas dakwaan tersebut. Setelah berdiskusi singkat, SYL cs mengajukan eksepsi.

Eksepsi adalah penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.

"Dengan segala kerendahan hati dan mohon maaf, kami dikenankan untuk [mengajukan] eksepsi, [tapi dibacakan] dua minggu ke depan," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, kepada Rianto.

Juga kepada Rianto, kuasa hukum Kasdi Subagyono serta M Hatta turut menyebutkan bahwa mereka akan menyampaikan eksepsi.

Rianto lalu mengizinkan SYL cs untuk menyusun eksepsi itu dalam waktu satu pekan ke depan.

"Persidangan ini akan dilanjutkan dengan mendengar nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasihat hukum pada terdakwa," kata Rianto.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas