Menuju konten utama
Korupsi di Kementan

Diperiksa 3 Jam, Bos Bapanas Pastikan Tak Terlibat Kasus SYL

KPK memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, selama tiga jam terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Diperiksa 3 Jam, Bos Bapanas Pastikan Tak Terlibat Kasus SYL
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kementan oleh penyidik KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, selama tiga jam terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan yang dilakukan mengenai hubungan Bapanas dengan Kementan.

"Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10, tapi semuanya memang ada yang tidak nyambung ya antara Badan Pangan dan Kementan," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).

Dia menjelaskan, penyidik memberikan pertanyaan awal mengenai riwayat pekerjaan dan data dirinya. Kemudian, Arief menjelaskan struktur Bapanas yang sudah terpisah dari Kementan.

Diakui Arief, Bapanas memang sempat menjadi bagian dari Kementan. Kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 strukturnya dipisah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Memang tidak ada hubungannya antara badan pangan dengan Kementerian Pertanian, kecuali pada saat kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama-sama. Tapi tidak ada hubungan antara badan pangan dengan kementerian pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya," ungkap Arief.

Menurut Arief, dirinya juga memastikan tidak terlibat dalam pemberian setoran kepada tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjadi Menteri Pertanian. Apalagi, kata dia, kegiatan dan anggaran yang dimiliki Bapanas berbeda dengan Kementan.

"Insya Allah tidak ada karenakan strukturnya terpisah, anggarannya terpisah, kegiatan terpisah, dan tugasnya terpisah," ujar Arief.

Di sisi lain, Arief menjelaskan mengenai pemanggilan awal yang tidak dihadirinya pada Jumat (26/1/2024). Dia mengaku, undangan pemanggilan sampai ke Kementan, bukan ke Bapanas, sehingga tidak diterimanya.

"Jadi tidak ada mangkir, saya mau klarifikasi karena undangan itu sampainya ke biro hukum Kementan. Kalu Jumat lalu, saya diundang tapi undangannya baru sampai ke Badan Pangan hari Senin pagi, jadi Pak Ali Fikri juga sudah memberikan penjadwalan ulang, itu juga sudah betul, karena memang kita tidak terima di Badan Pangan ya," tutur Arief.

Baca juga artikel terkait BAPANAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang