Menuju konten utama

Politikus Nasdem Rajiv Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus SYL

Ali Fikri sebut Rajiv sudah datang dan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK terkait kasus SYL.

Politikus Nasdem Rajiv Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus SYL
Politisi Nasdem Rajiv. instagram/rajivsingh9191

tirto.id - Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan komisi antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Kedua saksi tersebut antara lain: Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo dan Rajiv selaku Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat sekaligus Wakil Bendahara Umum Timnas AMIN, Selasa (30/1/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, Arief berhalangan hadir dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. Sementara Rajiv hadir ke Kantor KPK dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Saksi Rajiv sudah datang dan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik," kata Ali Fikri.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menyampaikan bahwa Rajiv melaksanakan proses pemeriksaan selama 71 menit. Dia sebut Rajiv sempat meminta waktu untuk pemeriksaan ulang, namun dia memastikan bahwa Rajiv tak akan kabur.

“Dia telah memenuhi panggilan dan diperiksa selama 71 menit oleh penyidik KPK. Dia caleg dan dia memang kita dorong untuk patuh hukum, dukung KPK dan taat hukum," kata Hermawi saat dihubungi Tirto.

Hermawi menyampaikan bahwa Nasdem tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Rajiv. Karena dia meyakini bahwa Rajiv dapat menyelesaikan masalah tersebut tanpa perlu bantuan hukum.

“Dia tidak membutuhkan bantuan hukum karena hanya ditanya beberapa hal kecil tentang dugaan atas apa yang dia tahu," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin & Ayu Mumpuni
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz