Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Kembali Periksa SYL terkait Kasus Firli Bahuri

Kuasa hukum tidak masalah jika keterangan Syahrul Yasin Limpo masih diperlukan oleh penyidik terkait kasus Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya Kembali Periksa SYL terkait Kasus Firli Bahuri
Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim terkait gratifikasi Firli Bahuri, Kamis (11/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (29/1/2024). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB.

"Hari ini jam 1 siang ada pemeriksaan Pak SYL di Lantai 1 Gedung Krimsus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, melalui pesan singkat, Senin (29/1/2024).

Dia menjelaskan, pemeriksaan SYL belum diketahui apakah untuk keperluan berkas perkara tersangka Firli Bahuri atau pengembangan perkara.

Dijelaskan Djamaludin, pihaknya tetap mendukung menuntasan kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sehingga, tidak masalah jika keterangan SYL masih diperlukan oleh penyidik.

"Prinsipnya kami taat hukum, kami koperatif dengan Polda metero dan bareskrim polri terkait apapun yang dibutuhkan berkaitan dengan keterabgan klien kami menyampaikan berbagai hal yang beliau ketahui, alami sendiri, maupun beliau mendengar ataupun lihat," tutur Djamaludin.

Diketahui, berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan kedua kalinya kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, berkas perkara masih dalam penelitian.

Saat melengkapi berkas perkara pertama, penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada SYL. Bahkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengkonfrontir dengan sejumlah saksi lainnya.

Sebagai informasi, penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan belum melakukan penahanan. Firli sendiri sudah sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan, namun tidak diterima.

Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri. Dari pengembangan ini, penyidik sudah meminta klarifikasi dari temuan sejumlah aset eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut yang tak tertera di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto