tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalokasikan anggaran untuk membantu para nelayan kecil sebesar Rp41,74 miliar. Bantuan tersebut diberikan berupa alat penangkapan ikan dan permesinan kapal.
"Total Anggaran untuk Bantuan Alat Penangkap Ikan adalah sebesar Rp18,75 miliar dengan target 15.000 unit. Untuk bantuan permesinan sebesar Rp22,99 dengan target 1.100 unit," ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Mochamad Idnillah, di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Dia menuturkan untuk bantuan alat penangkap ikan, ada beberapa pilihan bantuan. Antara lain jaring insang/gillnet terdiri dari jaring insang PA monofilamen, trammel net PA monofilamen, trammel net PA multifilamen.
Kemudian perangkap atau trap terdiri dari bubu lipat rajungan tipe kotak dan bubu lipat kepiting. Lalu pancing atau hook line terdiri dari pancing ulur dan rawai dasar.
Sedangkan menu bantuan permesinan kapal perikanan terdiri dari bantuan mesin tempel, mesin ketinting, dan mesin stasioner.
"Dalam mengajukan bantuan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan. Usulan bantuan bisa disampaikan secara mandiri atau Dinas setempat untuk diajukan kepada DJPT," jelas Cak Moch.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan untuk menerima bantuan:
Syarat Penerima Bantuan Alat Penangkap Ikan
1. Koperasi
- Memiliki NIK
- memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya
2. Kelompok Usaha Bersama
- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
- memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya
Usulan tersebut bisa disampaikan secara mandiri atau dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP.
Syarat Penerima Bantuan Mesin Kapal Penangkap Ikan
1. Koperasi
- Memiliki NIK
- Memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya
2. Kelompok Usaha Bersama
- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
- Memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN (cukup salah satu)
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- KUB/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya
Usulan bisa disampaikan secara mandiri atau dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin