tirto.id - Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan September 2025 belum menemukan titik terang. Biasanya, pada awal pekan di tanggal 5 pada setiap bulan, bantuan sudah mulai dicairkan. Namun, hingga kini belum informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI maupun Dinas Pendidikan DKI.
Disinyalir pencairan KJP Plus Tahap II masih menunggu proses penetapan penerima. Berdasarkan jadwal resminya, penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur berlangsung 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Artinya, setidaknya sebagian penerima akan ditetapkan menjelang akhir September. Sehingga pencairannya kemungkinan dilakukan setelah proses tersebut.
Kendati demikian, kondisi ini memicu kekhawatiran dan banyak pertanyaan dari orang tua maupun siswa. Sebagian besar dari mereka menunggu kepastian lewat informasi resmi terkait status bantuan.
Kapan Perkiraan Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan September 2025?
KJP Plus merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Program ini hadir untuk menjamin agar setiap anak di Jakarta mendapatkan akses pendidikan yang merata sekaligus berkelanjutan.
Setiap bulannya, dana KJP Plus disalurkan langsung ke rekening Bank DKI atas nama peserta didik. Jumlah bantuan yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Program KJP Plus Tahap II mencakup bantuan untuk periode Juli hingga Desember 2025. Kini, bantuan sudah memasuki bulan ketiga dari tahap ini, yakni September 2025.
Sebelum dana cair, Pemprov DKI Jakarta harus lebih dulu menyelesaikan sejumlah proses administrasi. Tahapannya meliputi pendaftaran ulang, verifikasi data, hingga penetapan penerima bantuan yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur.
Berikut rangkaian jadwal penting dalam penyaluran KJP Plus Tahap II:
- 26–28 Juli 2025: Persiapan berkas usulan KJP
- 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran calon penerima
- 30 Juli – 8 Agustus 2025: Pengunggahan dan verifikasi SPTJM
- 11 – 16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
- 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan daftar penerima
Berdasarkan informasi di atas, kemungkinan dana baru akan dicairkan di pertengahan atau bahkan akhir September 2025. Hal ini mengingat proses administrasi dan verifikasi yang masih terus berjalan.
Dengan demikian, para penerima manfaat disarankan untuk rutin melakukan secara rutin. Bisa melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id, aplikasi JakOne Mobile, atau akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta.
Jumlah Peneriman dan Besaran Plus Bulan Agustus 2025
Melansir unggahan akun Instagram @jaone.mobile, total jumlah penerima dana KJP Agustus 2025 sebanyak 707.622 penerima. Dengan rincian; 341.879 peserta didik SD/MI, 189.437 peserta didik SMP/MTs, 62.295 peserta didik SMA/MA, 111.315 peserta didik SMK, lalu 2.696 peserta didik PKBM.
Untuk besaran dana KJP Plus bervariasi, tergantung pada jenjang sekolah. Berikut rincian lengkap besaran dana KJP Agustus 2025:
- SD/MI: Rp 250.00 (Dana Personal), Rp 130.000 (tambahan SPP untuk Swasta)
- SMP/MTs: Rp 300.00 (Dana Personal), Rp 170.000 (tambahan SPP untuk Swasta)
- SMA/MA: Rp 420.00 (Dana Personal), Rp 290.000 (tambahan SPP untuk Swasta)
- SMK: Rp 450.00 (Dana Personal), Rp 240.000 (tambahan SPP untuk Swasta)
- PKBM: Rp 300.00 (Dana Personal)
Bagi Pembaca yang ingin membaca artikel lain terkait Ekonomi Aktual di Tirto.id, klik link di bawah ini:
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































