Menuju konten utama

KJP Agustus 2025 Cair, Cek Besaran & Aturan Penggunaan Dana

KJP Agustus 2025 cair mulai 5 Agustus! Cek besaran bantuan per jenjang dan aturan penggunaan dana pendidikan untuk siswa penerima.

KJP Agustus 2025 Cair, Cek Besaran & Aturan Penggunaan Dana
posko pengaduan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di 44 kecamatan. Posko pengaduan tersebut mulai efektif per Maret 2025. foto/beritajakarta.id

tirto.id - Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2025. Berapa besaran dan untuk apa saja dana tersebut? Simak nominal dan aturan terkait penggunaan dana bantuan berikut.

KJP Plus adalah program strategis dari Pemprov DKI Jakarta untuk masyarakat kurang mampu agar bisa memperoleh pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK. Adapun KJP Plus sepenuhnya dibiayai oleh APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus memberikan berbagai manfaat bagi siswa penerimanya, yaitu membantu meringankan biaya personal pendidikan dan mengantisipasi siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena faktor ekonomi.

Selain itu, juga dapat memfasilitasi siswa yang putus sekolah atau tidak sekolah supaya memperoleh pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) maupun satuan pendidikan nonformal lainnya.

KJP Agustus 2025 Cair di Mana?

Pendistribusian dana KJP Plus pada bulan Agustus 2025 dilakukan melalui Bank DKI. Selain itu, siswa penerima juga dapat mengecek saldo dana bantuan melalui aplikasi JakOne Mobile.

Tata cara untuk mengecek di aplikasi JakOne Mobile, yaitu:

  • Unduh JakOne Mobile di Google Play atau App Store.
  • Lalu pilih “Mulai”.
  • Kemudian baca dan setujui syarat ketentuan dan pilih “Lanjut”.
  • Lalu pilih “Ya”.
  • Kemudian masukkan nomor handphone yang terdaftar pada sistem bank.
  • Lalu salin kode OTP yang masuk ke inbox SMS.
  • Kemudian isi data diri berupa NIK, nomor rekening, tanggal lahir, dan email terdaftar. Jika nasabah QQ atau masih bersama Orang tua/Wali, maka data yang diisi adalah milik orang tua/wali.
  • Lalu masukkan nomor kartu dan PIN ATM.
  • Kemudian buat 6 digit PIN JakOne Mobile dan password untuk masuk ke aplikasi.
  • Selanjutnya login kembali dengan password yang telah dibuat.

Besaran KJP Agustus 2025

Penyaluran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2025 akan dilakukan mulai tanggal 5 Agustus 2025 secara bertahap. Total penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2025 berjumlah 707.622 peserta didik.

Rincian besaran dana KJP Plus tahun 2025 sebagai berikut:

1. SD/SDLB/MI

  • Dana personal per bulan: Rp250.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

2. SMP/SMPLB/MTs

  • Dana personal per bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

3. SMA/SMALB/MA

  • Dana personal per bulan: Rp420.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

4. SMK

  • Dana personal per bulan: Rp450.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

5. PKBM

  • Dana personal per bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -

Aturan Penggunaan Dana KJP Agustus 2025

Terdapat sejumlah aturan terkait penggunaan dana bantuan KJP Agustus 2025. Siswa penerima manfaat bantuan tersebut hanya bisa menggunakan dana untuk membeli berbagai keperluan sekolah.

Selain itu, siswa penerima manfaat KJP Agustus 2025 dilarang untuk menggunakan dana bantuan untuk membeli keperluan lain di luar sekolah.

Berikut adalah daftar keperluan sekolah yang bisa dibeli dengan dana KJP Agustus 2025:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/Laptop
Jika ingin membaca informasi lainnya tentang KJP, bisa menemukan lebih banyak artikel di tautan ini KJP Plus.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra