tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan saldo pertama KJP Plus Tahun 2025 sesuai jadwal. Bagi penerima Tahap I, dana untuk bulan Mei mulai disalurkan pada 4 Juli 2025.
Saat ini, program KJP Plus telah memasuki pendaftaran Tahap II Tahun 2025. Jika mengacu pada jeda waktu antara pendaftaran dan pencairan pada tahap sebelumnya, pencairan dana Tahap II diperkirakan beberapa bulan setelah pendaftaran ditutup.
Meski begitu, jadwal pasti tetap menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk terus memantau kanal informasi resmi agar tidak melewatkan perkembangan penting.
Jadwal Cair Saldo Pertama KJP Plus 2025
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Mei telah dilakukan pada 4 Juli 2025. Tanggal tersebut menjadi jadwal resmi pencairan saldo perdana bagi para penerima yang telah lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi data.
Sebagai acuan, rentang waktu antara pendaftaran dan pencairan pada tahap ini bisa menjadi gambaran untuk Tahap II. Pengisian G-Form dan unggah berkas pendaftaran calon penerima Tahap I dimulai pada 14 Januari 2024, dengan pencairan yang berlangsung sekitar enam bulan kemudian.
Jika pola serupa diterapkan, maka pencairan dana KJP Plus Tahap II kemungkinan besar akan berlangsung dalam jangka waktu yang sama setelah pendaftaran ditutup. Meski begitu, hal ini masih bersifat estimasi dan jadwal resmi tetap menunggu keputusan dari otoritas terkait.
Besaran Saldo Pertama KJP Plus 2025
Saldo pertama KJP Plus 2025 yang dialokasikan untuk bulan Mei sudah dicairkan pada 4 Juli 2025, dengan jumlah penerima mencapai 707.622 siswa.
Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/MI menerima Rp250.000, SMP/MTs sebesar Rp300.000, SMA/MA sebesar Rp420.000, dan SMK sebesar Rp450.000. Adapun peserta dari PKBM memperoleh dana sebesar Rp300.000.
Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta juga menerima tambahan dana SPP setiap bulan. Tambahan ini mencakup Rp130.000 untuk SD/MI, Rp170.000 untuk SMP/MTs, Rp290.000 untuk SMA/MA, dan Rp240.000 untuk SMK.
Dari keseluruhan dana yang diterima, maksimal Rp100.000 per bulan dapat ditarik secara tunai, sementara sisanya harus digunakan melalui transaksi non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Apakah Saldo KJP Bisa Ditarik Tunai Semua?
Saldo KJP Plus tidak dapat ditarik sepenuhnya dalam bentuk tunai. Program ini dirancang untuk penggunaan non-tunai guna memastikan dana dimanfaatkan sesuai tujuan pendidikan.
Saldo pada buku tabungan menunjukkan jumlah total dalam rekening, namun hanya sebagian kecil yang bisa diakses melalui kartu ATM KJP Plus untuk keperluan transaksi di toko perlengkapan pendidikan yang memiliki mesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima (BCA), menggunakan PIN yang telah diberikan.
Meski begitu, penarikan tunai tetap dimungkinkan dengan batas tertentu. Peserta KJP Plus dapat menarik maksimal Rp100.000 per bulan melalui ATM Bank DKI, asalkan masih tersedia sisa saldo.
Fasilitas ini menjadi opsi bagi siswa yang membutuhkan dana tunai terbatas. Perlu diketahui, dana yang tidak terpakai tidak akan hangus, melainkan tetap tersimpan di dalam tabungan siswa dan dapat digunakan di waktu berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan, ketentuan penggunaan, dan perkembangan terbaru program KJP Plus, silakan kunjungi: Artikel KJP Plus di Tirto
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































