Menuju konten utama

Info Demo Serikat Petani 24 September 2025, Lokasi, & Tuntutan

Cek di mana saja lokasi demo Serikat Petani Indonesia pada 24 September 2025 dan ketahui juga daftar tuntutannya.

Info Demo Serikat Petani 24 September 2025, Lokasi, & Tuntutan
ilustrasi tangan terkepal. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Serikat Petani Indonesia (SPI) akan menggelar demonstrasi massa pada Rabu, 24 September 2025. Cek informasi tentang unjuk rasa untuk memperingati Hari Tani Nasional ini.

Unjuk rasa pada 24 September tersebut diselenggarakan oleh SPI di sejumlah tempat di Jakarta.

Aksi demonstrasi massa ini membawa tuntutan utama berupa desakan pelaksanaan reforma agraria sebagai solusi atas ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.

Berdasarkan keterangan yang diunggah di laman resmi SPI, unjuk rasa ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian peringatan Hari Tani Nasional 2025.

Jadwal Demo Serikat Petani 24 September 2025 & Lokasinya

Rangkaian peringatan Hari Tani Nasional oleh SPI dilaksanakan pada 20-29 September 2025. Salah satu kegiatan di dalamnya adalah unjuk rasa pada Rabu, 24 September 2025.

Wakil Ketua Umum SPI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Agus Ruli Ardiansyah, mengatakan bahwa unjuk rasa akan berpusat di sejumlah titik di wilayah Jakarta.

"Tanggal 24 nanti paling tidak kita akan melakukan aksi di beberapa tempat, di Kantor DPR RI dan Istana Presiden, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) dan Kementerian Kehutanan," tuturnya, dikutip dari laman resmi SPI, pada Kamis, 18 September 2025.

Selain di Jakarta, anggota SPI di 30 provinsi lainnya juga disebut akan melaksanakan unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional di daerah masing-masing.

Berdasarkan keterangan Agus di atas, titik pusat demonstrasi Serikat Petani Indonesia adalah sebagai berikut:

    • Kawasan Gedung DPR/MPR RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.

    • Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

    • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) di Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

    • Kementerian Kehutanan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Daftar Tuntutan Demo Serikat Petani Indonesia 24 September 2025

Menurut Ketua Umum SPI, Henry Saragih, dalam keterangannya di laman resmi serikat tersebut, unjuk rasa pada 24 September dilakukan untuk mendorong komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam menjalankan reforma agraria.

"Reforma agraria tercantum sebagai salah satu agenda prioritas dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo, tetapi hingga saat ini, Presiden Prabowo belum menyusun kebijakan dan program untuk mengimplementasikan reforma agraria," kata Henry.

Menurut Henry, kepemilikan tanah sebagai alat produksi masih timpang antara petani gurem dengan korporasi perkebunan dan tambang.

"Sebagian besar petani Indonesia adalah petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 hektare, jumlahnya diperkirakan lebih dari 16 juta jiwa. Pada saat yang sama, tanah dalam skala besar masih dikuasai korporasi," katanya.

Ketimpangan ini kemudian menyulut konflik agraria berkepanjangan yang berdampak pada keseharian para petani.

"Data SPI mencatat, hingga 2025 terdapat konflik agraria yang melibatkan 118.762 kepala keluarga anggota SPI dengan total luasan mencapai 537.062 hektare," tuturnya.

Henry menjelaskan bahwa konflik tersebut terjadi di berbagai daerah dan melibatkan banyak pihak, termasuk "dinas kehutanan, Perum Perhutani, perusahaan perkebunan, pengusaha perorangan, hingga institusi militer seperti TNI AU".

Oleh karenanya, jelas Henry, SPI membawa serta delapan tuntutan dalam unjuk rasa Hari Tani Nasional pada 24 September mendatang, yakni:

    • Selesaikan konflik agraria yang sedang dihadapi oleh anggota SPI dan yang dialami petani Indonesia;

    • Hutan negara jadi objek TORA, Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan oleh Satgas PKH dijadikan obyek TORA;

    • Tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan serta perusahaan pengembang menjadi objek TORA;

    • Revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 untuk kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat desa;

    • Bentuk Dewan Nasional untuk Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani;

    • Revisi UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, revisi UU Kehutanan untuk reforma agraria, dan revisi UU Koperasi untuk perwujudan reforma agraria dan kedaulatan pangan;

    • Bentuk UU Masyarakat Adat untuk penguatan masyarakat adat;

    • Cabut UU Cipta Kerja yang menyebabkan ketimpangan agraria dan menghalangi pelaksanaan reforma agraria.

Sementara itu, dijelaskan Wakil Ketua SPI, Agus Ruli Ardiansyah, tuntutan tersebut penting bagi pemerintahan jika ingin menyukseskan program-programnya, seperti Makan Bergizi Gratis, tiga juta rumah, perbaikan kampung nelayan, dan Koperasi Desa Merah Putih.

"Tanpa keadilan agraria, kedaulatan pangan mustahil terwujud, keadilan dan kemakmuran Rakyat Indonesia tidak tercapai," jelasnya.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan