tirto.id - Demo ojek online (ojol) kembali digelar hari ini, Senin, 21 Juli 2025 di Jakarta. Ribuan personel polisi dikerahkan untuk mengamankan aksi turun ke jalan yang rencananya akan diikuti oleh puluhan ribu driver ojol. Di mana lokasi dan apa tuntutan mereka kali ini?
Para driver ojol akan kembali mengadakan unjuk rasa di Jakarta dengan mengerahkan puluhan ribu orang hari ini. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono yang juga mengatakan jika hari ini juga akan ada aksi mogok kerja atau offbid ojol area Jakarta dan sekitarnya.
"Korban Aplikator sebagai pelaksana Aksi 217 mengimbau kepada masyarakat pengguna ojol, taksi online dan kurir online agar bersiap dan menyesuaikan kebutuhan transportasi pada Senin 21 Juli 2025 karena sebagian besar pengemudi online dan kurir online akan mogok massal," ungkap Igun dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Lokasi Demo Ojol Hari Ini Senin, 21 Juli 2025
Gerakan yang mereka sebut sebagai aksi 217 ini akan berpusat di Jakarta tepatnya di kawasan Silang Selatan Monas. Ada dua gelombang demo yakni:
1. Demo Ojol Tahap 1
- Lokasi: kawasan Silang Selatan Monas (depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, sekitar Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Merdeka Selatan)
- Pukul: 10.00 WIB
- Oleh: massa GARDA Indonesia DKI Jakarta
2. Demo Ojol Tahap 2
- Lokasi: kawasan Silang Selatan Monas (depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, sekitar Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Merdeka Selatan)
- Pukul: 13.00 WIB
- Oleh: massa dari kelompok korban aplikator
"Kami mohon kepada saudara-saudara yang akan berunjuk rasa agar menyampaikan pendapat dengan santun, tidak memprovokasi dan tidak melawan petugas," pinta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dikutip Antara (21/7).
"Jangan membakar ban atau merusak fasilitas umum," tambahnya.
Tuntutan Demo Ojol Hari Ini Senin, 21 Juli 2025
Beberapa tuntutan yang diperjuangkan oleh para driver ojol hari ini, dikutip laman Kontan (21/7) adalah:
- Pemerintah mengambil peran aktif dengan mengeluarkan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait transportasi online.
- Skema pembagian pendapatan ditetapkan secara tegas, yaitu 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk perusahaan aplikasi.
- Pemerintah menetapkan regulasi tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
- Dilakukan audit investigatif terhadap perusahaan aplikasi untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
- Sistem seperti Aceng, slot, hub, multi order, dan keanggotaan dihapus agar seluruh pengemudi kembali mengikuti sistem reguler yang adil dan merata.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























