tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, Indeks Keyakinan Industri (IKI) pada Oktober 2024 ada pada level 52,75 atau ekspansif. Angka IKI di bulan Oktober 2024 naik 0,27 poin dari bulan September 2024 yang sebesar 52,48. Angka ini juga masih lebih tinggi dibandingkan IKI pada Oktober 2023 lalu secara year-on-year (yoy).
“Jika dibandingkan dengan IKI Oktober 2023, IKI Oktober 2024 meningkat 2,05 poin, di mana IKI pada Oktober 2023 sebesar 50,70,” papar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam Konferensi Pers IKI Oktober 2024, di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dari 23 sub sektor industri pengolahan, ada 22 sub sektor yang tercatat mengalami ekspansi. Angka ekspansi IKI tertinggi dari subsektor industri minuman dan industri barang galian non-logam. Sementara itu, satu sub sektor, yakni industri kayu, barang dari kayu dan gabus di luar furniture, justru mengalami kontraksi.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga mencatat ada perlambatan ekspansi nilai IKI variabel pesanan baru sebesar 0,33 poin dari 51,95 pada September 2024 menjadi 51,62 di Oktober 2024. Sebaliknya, nilai IKI variabel persediaan produk mengalami peningkatan sebesar 0,01 persen menjadi 55,86.
Selanjutnya, nilai IKI variabel produksi masih ekspansi dan meningkatkan sebesar 1,44 poin dari 51,12 pada September menjadi 52,56 di Oktober 2024.
“Jadi, perlambatan ekspansi pada pesanan baru, menurut kami dan tim ahli disebabkan oleh melambatnya pesanan dari ekspor, terutama karena kondisi pasar global yang saat ini masih lesu. Meski demand dari ekspor relatif lesu, namun demand pasar domestik atas produk manufaktur meningkat cukup tinggi,” jelas Febri.
Meski masih ekspansif, Febri menilai IKI Oktober seharusnya bisa tumbuh lebih lebih tinggi. Ia menyebut pemerintah belum memiliki kebijakan signifikan yang mengerek industri manufaktur sehingga menahan laju nilai IKI Oktober 2024
Oleh karena itu, Febri mengapresiasi aksi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
“Dan juga saat ini kami juga butuh kebijakan terkait dengan tindakan pengamanan, BMTP (bea masuk tindakan pengamanan) untuk pakaian jadi, cepat. Ini kadang-kadang kebijakan pemerintah yang melindungi industri, kadang-kadang terlambat, sudah mati industrinya, baru muncul. Kami berharap, kebijakan pemerintah harus pas momentumnya,” tegas Febri.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher