tirto.id - Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Ilham tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.49 WIB dengan didampingi tiga orang. Ilham terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dan terus melemparkan senyum sambil menuju lobby gedung KPK. Dia menumpangi mobil mewah bermerek Mercedes Benz.
"Ini sebagai saksi ya, saksi untuk (perkara) BJB. Itu saja yang saya tahu," kata Ilham kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ilham yang merupakan anak mantan Presiden ke-3 BJ Habibie ini, enggan memberikan banyak keterangan terkait pemeriksanya. Dia menyebut akan memberikan keterangan usai diperiksa oleh penyidik KPK.
"Yang lain saya kira nanti dijawab kalau sudah keluar karena saya enggak tahu apa-apa. Sebagai warga negara yang baik juga tentunya kalau dipanggil harus hadir," tuturnya.
Ilham Habibie juga enggan merespons soal mobil Mercedes Benz alias Mercy yang disita KPK dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. KPK mengungkapkan mobil tersebut masih atas nama BJ Habibie.
"Spekulasi, saya tidak tau juga lihat nanti. Iya memang itu kan warisan. Karena saya mau registrasi dulu. Tapi nanti kita bicara lagi ya. Sekarang masih agak spekulatif banyak sekali hal-hal," tutur Habibie.
Ilham langsung menuju lobby KPK, mengisi registrasi, mengenakan kalung merah tanda saksi, dan duduk di ruang tunggu.
Pemeriksaan terhadap Ilham ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Ilham sempat dipanggil pada Jumat (22/8/2025) lalu. Namun, dia tidak menghadiri panggilan tersebut karena sedang berada di luar negeri.
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































