tirto.id - Hubungan proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 adalah salah satu pengetahuan yang perlu masyarakat Indonesia pahami. Lantas, apa hubungan proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan Pembukaan UUD 1945?
Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Melalui pengeras suara, Sukarno membaca teks proklamasi yang terdiri dari dua paragraf pendek.
Surajiyo dan Agus Wiyanto dalam jurnal berjudul "Hubungan Proklamasi dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945" menjelaskan, proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum. Dengan proklamasi, bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum sendiri.
Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Bagaimana isi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia yang Sukarno baca dengan didampingi Hatta? Berikut ini bunyi teks proklamasi kemerdekaan tersebut.
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.
Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia ini sedikit berbeda dengan naskah tulisan tangan Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari. Perbedaan isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Kata "hal2" pada paragraf kedua baris pertama diubah menjadi "hal-hal";
- Kata "saksama" pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi "tempo";
- Penulisan tanggal dan bulan "Djakarta 17-08-05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05"; dan
- Kalimat "wakil2 bangsa Indonesia" menjadi "Atas nama bangsa Indonesia".
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Paragraf pertama proklamasi berisi pernyataan bahwa Indonesia telah menjadi sebuah negara yang merdeka. Sedangkan paragraf kedua mendeskripsikan tentang hal apa saja yang akan dilakukan negara setelah menyatakan kemerdekaannya.
Akan tetapi, dari mana muasal dua paragraf yang dibacakan Sukarno tersebut? Surajiyo dan Agus Wiyanto, masih dalam jurnal yang sama, menjelaskan bahwa isi naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia terkait dengan salah-satu sidang Badan Peyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.
Tokoh-tokoh membuat naskah proklamasi di rumah Laksamana Maeda sebagai buntut peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, muatan proklamasi sejatinya telah muncul dalam sidang BPUPKI tanggal 22 Juni 1945.
Akan tetapi, tokoh-tokoh negara yang hadir tidak ada yang membawa dokumen hasil sidang tersebut. Oleh karena itu, naskah proklamasi memanfaatkan rumusan intisari dari hasil rapat BPUPKI.
Selain perumusan Pancasila, sidang BPUPKI waktu itu juga merumuskan intisari UUD 1945. Masyarakat Indonesia mengenal intisari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut sebagai Pembukaan UUD 1945.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII terbitan Kemendikbud (kini Kemendiksaintek), teks proklamasi dan teks Pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah kesatuan. Oleh karena itu, hubungan UUD dengan proklamasi tampak melalui makna kedua teks tersebut.
Penjelasan hubungan proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Paragraf Pertama Proklamasi
Paragraf pertama proklamasi yang berbunyi "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia" merupakan pernyataan yang mendeskripsikan bahwa Indonesia sudah merdeka.Paragraf tersebut berkaitan dengan alinea ketiga teks Pembukaan UUD 1945 yang juga menyertakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tersebut ditulis dengan "...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".
Selain itu, dalam Pembukaan UUD 1945 juga membahas mengenai latar belakang kemerdekaan Indonesia yang menganut asas bahwa seluruh bangsa berhak untuk merdeka dari penjajahan.
Indonesia yang mengalami penjajahan sejak masa Hindia-Belanda, melalui alinea pertama Pembukaan UUD 1945, menganggap penjajahan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikeadilan.
Sedangkan alinea kedua Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan perjuangan rakyat Indonesia.
Paragraf Kedua Proklamasi
Paragraf kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berbunyi "hal-hal yang mengenai perpindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya" merupakan penjelasan mengenai tindakan negara setelah proklamasi.Tindakan-tindakan tersebut juga menjadi intisari dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Adapun hubungan pembukaan dengan proklamasi kemerdekaan alinea 4 adalah menjabarkan tujuan pembentukan negara Indonesia.
Sebagai poin pertama dalam paragraf kedua proklamasi, pembentukan negara Indonesia yang merdeka sesuai dengan penjelasan alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Di antaranya bertujuan untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Kedua, menentukan bahwa Undang-undang Dasar Negara Indonesia menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini juga merupakan salah satu cara Indonesia mencapai tujuan terbentuknya negara Indonesia.
Ketiga, menentukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi landasan utama negara Indonesia dalam bertindak.
Hubungan proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 adalah salah satu materi wawasan kebangsaan yang bermanfaat untuk dipelajari oleh masyarakat. Pastikan juga untuk memantau artikel aktual terkait proklamasi di sini.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Yulaika Ramadhani & Yuda Prinada
Masuk tirto.id






































