tirto.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung, pada Senin (23/6/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Pemeriksaan kepada Nadiem Makarim sendiri baru pertama kali dilakukan sejak kasus ini naik ke penyidikan.
"Akan hadir Senin di Kejagung," ucap Hotman Paris selaku kuasa hukum Nadiem Makarim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/6/2025).
Hotman pun enggan menyebutkan apakah ada sejumlah dokumen yang diminta tim penyidik untuk dibawa oleh Nadiem Makarim.
"No comment," ungkap Hotman.
Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan dalam kapasitas Nadiem Makarim sebagai saksi.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap Saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB,” ungkap Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
Nadiem Makarim, kata Harli, dibutuhkan keterangannya guna mendapatkan keterangan mengenai perannya sebagai menteri saat proyek itu tengah berjalan. Mantan menteri itu juga akan dimintai penjelasan mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini,” tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto