Menuju konten utama

Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Senin

Nadiem akan dimintai penjelasan mengenai fungsi pengawasan terhadap proyek bernilai Rp9,9 triliun tersebut.

Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Senin
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Senin (23/6/2025) pekan depan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan itu Nadiem berkapasitas sebagai saksi.

“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap Saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025. Akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB,” ungkap Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).

Nadiem, kata Harli, dibutuhkan keterangannya guna mendapatkan informasi mengenai perannya sebagai menteri saat proyek pengadaan chromebook berjalan. Nadiem juga akan dimintai penjelasan mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap proyek bernilai Rp9,9 triliun tersebut.

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini,” tutur dia.

Lebih lanjut, Harli menerangkan bahwa penyidik berharap Nadiem akan menjelaskan bagaimana proses pengadaan chromebook tersebut. Penyidik pun akan melihat sejauh mana pengetahuan dia terhadap proses pengadaan chromebook.

“Tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,” ucap Harli.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim menyatakan sikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022 dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun.

Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers di Dharmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025). Dalam acara ini, dia didampingi oleh kuasa hukumnya yang juga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

"Saya menghormati dan mendukung penuh jalannya proses hukum. Saya siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan, dan percaya bahwa sistem peradilan akan mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas,” ujar Nadiem.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi