Menuju konten utama

Hasto Sebut Wahyu Setiawan Ingin Menghindar dari Jeratan TPPU

Hasto Kristiyanto menilai keterangan baru yang disampaikan Wahyu Setiawan di persidangan agar terhindar dari TPPU.

Hasto Sebut Wahyu Setiawan Ingin Menghindar dari Jeratan TPPU
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyoroti soal keterangan baru yang disampaikan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan sebelumnya. Hasto menyebut, keterangan Wahyu yang memberatkannya itu, disampaikan karena terancam terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut, disampaikan oleh Hasto, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.

Awalnya, Hasto menjelaskan, dalam BAP Wahyu pada 6 Januari 2025, Wahyu mengatakan bahwa pernah mendengar obrolan antara eks kader PDIP, Saeful Bahri, dan Advokat Donny Tri Istiqomah, soal keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

"Saya (Wahyu) pernah mengobrol dengan Saudara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Obrolan yang saya dengar dan ketahui pada saat itu adalah bahwa pada awalnya Saudara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan keterangan jujur pada penyidik KPK, bahwa pada beberapa tahapan pemberian uang yang berasal dari Hasto Kristiyanto. Tetapi kemudian mereka mengubah keterangan tersebut bahwa uang suap diubah bukan berasal dari Hasto Kristiyanto," kata Hasto mengutip BAP Wahyu, saat membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Menurut Hasto, pernyataan dari Wahyu itu merupakan keterangan baru, karena tidak terdapat dalam fakta persidangan 2020, dengan Wahyu, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan eks kader PDIP, Saeful Bahri.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa keterangan dari Wahyu juga telah dibantah oleh Saeful, Agustiani, Advokat Donny Tri Istiqomah dan Staf Wahyu, Rahmat Tony, yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini, dengan terdakwa Hasto.

"Wahyu Setiawan membuat keterangan baru meskipun keterangan tersebut tidak didukung oleh alat bukti, bahkan ditolak kebenarannya oleh saksi-saksi lain yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung?" ujarnya.

Kemudian, Hasto mengatakan bahwa dalam BAP, Wahyu menunjukkan telah menerima uang dari dua perkara Rp200 juta, yang digunakan untuk merenovasi rumah, dan mencairkan dana deposito sebesar Rp4 miliar.

Kata Hasto, karena dua hal itu, Wahyu dipanggil oleh KPK terkait dengan dugaan TPPU, pada 2023 lalu.

"Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan ini," pungkasnya.

Diketahui, Wahyu merupakan pihak yang menerima suap dari buron Harun Masiku agar bisa lolos ke kursi parlemen, 2019 lalu.

Harun Masiku, melarikan diri usai Wahyu ditangkap. Sedangkan, Saeful dan Agustiani Tio turut dijerat sebagai perantara pemberi suap.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah terbukti bersalah dan telah menyelesaikan hukumannya.

Namun, pada 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap ini yaitu Donny dan Hasto. Kini, Hasto telah menjalani persidangan sebagai terdakwa, sedangkan Donny belum juga ditahan.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto