Menuju konten utama

Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Adil

Hasto Kristiyanto meminta Majelis Hakim memvonis bebas dirinya dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.

Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Adil
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Majelis Hakim memvonis bebas dirinya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan. Hasto merasa tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta yang dituntut hakim tidak adil.

"Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan 7 tahun dan denda Rp600 juta, sungguh terasa tidak adil," kata Hasto, saat membacakan pleidoi dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, tuntutan Jaksa sebagai bentuk penjajahan baru karena adanya campur tangan kekuasan. Dia merasa, beban pidana yang dituntutkan kepadanya, melebihi persoalan pokok yang dituduhkan.

"Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Hasto meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari tuntutan Jaksa terhadapnya. Dia juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," tuturnya.

Dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatra Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap KPK pada 2020.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat hendak diperiksa KPK.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama