tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengklaim mendapatkan tekanan politik, karena menolak kedatangan timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 pada 2023, saat Indonesia sempat ditunjuk menjadi tuan rumah.
Hal tersebut disampaikan Hasto, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Tekanan terhadap saya diawali akibat sikap politik yang saya sampaikan dengan menolak kehadiran kesebelasan Israel," kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Padahal, kata Hasto, penolakan tersebut merupakan bentuk sikap politik PDI Perjuangan yang sejalan dengan semangat Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 di Bandung.
"Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina," ujarnya.
Hasto mengatakan, kini dunia menyoroti dan mengecam atas tindakan genosida yang dilakukan Israel. Namun, kata Hasto, penolakan yang dilakukannya dan PDIP malah menjadi tekanan hukum yang harus didapatkan.
"Saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatra Selatan, untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap KPK pada 2020.
Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat hendak diperiksa KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































