tirto.id - Terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, mengklaim kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan, yang menjeratnya, sarat dengan asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.
Hasto menyebut, penyelundupan fakta tersebut terjadi atas dihadirkannya penyidik KPK sebagai saksi dalam persidangan. Menurut pria yang juga Sekjen PDIP itu, hal tersebut dianggap bersifat asumsi tanpa adanya alat bukti.
"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," kata Hasto dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hasto mengatakan, hal yang dianggap sebagai asumsi yang diselundupkan adalah keterangan dari Penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang dalam persidangan menyatakan bahwa Hasto memberi dana talang untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Padahal, kata Hasto, hal tersebut tidak pernah dibenarkan oleh eks Kader PDIP, Saeful Bahri, dan Advokat, Donny Tri Istiqomah, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Dia mengatakan, dana operasional, dana suap, sumber dana, yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku pada kursi parlemen, merupakan kreasi dari Saeful dan Donny. Dia mengklaim, hal tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepadanya.
Oleh karena itu, Hasto mengatakan, tidak ada landasan hukum bagi Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mendakwa dan menuntutnya dalam kasus ini. Dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak dapat diterima, dan Hasto dibebaskan dari tahanan.
"Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen. Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































