tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, malah semakin meyakinkan adanya upaya Sekjen PDIP itu untuk meloloskan buron Harun Masiku, ke kursi parlemen.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi atau nota pembelaan Hasto selaku terdakwa dan kuasa hukumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
Jaksa mengatakan, dalam nota pembelaannya, Hasto hanya mengutip keterangan saksi yang sesuai dengan keterangannya. Terutama, kesaksian dari beberapa bawahannya, yang turut menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa disusun hanya berdasarkan keterangan saksi Nur Hasan, saksi Kusnadi, saksi Saiful Bahri, dan saksi Dony Tri Istiqomah yang sesuai dengan keterangan terdakwa. Karena saksi Nur Hasan, saksi Kusnadi saksi Saiful Bahri, dan saksi Dony Tri Istiqomah telah terungkap di persidangan memiliki kedekatan dan sebagai orang kepercayaan terdakwa," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Kata Jaksa, Hasto dan kuasa hukumnya juga mengutip fakta hukum pada putusan sidang terdahulu, yang hanya menguntungkannya, tanpa mempertimbangkan adanya bukti baru yang menjadi fakta hukum dalam persidangan, berdasarkan dengan alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, Jaksa mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hasto dan kuasa hukumnya tersebut membuat Jaksa semakin yakin bahwa Hasto memang melakukan suap untuk meloloskan Harun Masiku ke kursi parlemen.
"Pembuktian perbuatan terdakwa tersebut semakin menyakinkan kita. Terdakwa memberikan keterangan di persidangan dan dalam nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU agar menjadi anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia sesuai keputusan partai," pungkas Jaksa.
Diketahui, dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen. Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Kemudian, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































