Menuju konten utama

Jaksa: Nomor Ponsel Milik Sri Rejeki Hastomo Tak Bisa Ditemukan

Jaksa menilai dalih Hasto yang tidak mengakui kepemilikan ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo dan menyebut nomor itu milik DPP PDIP harus dikesampingkan.

Jaksa: Nomor Ponsel Milik Sri Rejeki Hastomo Tak Bisa Ditemukan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menghadapi sidang dengan agenda pembacaan replik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalih terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, yang menyebut ponsel Staf Hasto, Kusnadi, tidak ditenggelamkan, melainkan disita oleh penyidik. Jaksa mengatakan, penyidik tidak dapat menemukan ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo yang diduga milik pria yang juga menjabat sebagai Sekjen PDIP itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan oleh Hasto dan kuasa hukumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.

"Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa telepon genggam milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti. Bahwa dalih terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak benar," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Jaksa menyebut, ponsel yang disita oleh penyidik dari Kusnadi bermerek iPhone 11 dengan nomor atas nama Gara Baskara. Sedangkan, kata Jaksa, ponsel dengan nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo, yang diduga diduga digunakan oleh Hasto dan sering berkomunikasi dengan Kusnadi, tidak berhasil ditemukan oleh penyidik.

"Karena barang bukti berupa telepon genggam yang disita dari Kusnadi adalah telepon genggam merek iPhone 11 yang di dalamnya terdapat SIM card nomor 44 sekian dengan nama Gara Baskara, sedangkan telepon genggam dengan nomor 08121970 sekian-sekian tersimpan sebagai Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi dan telepon genggam yang menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor 44 sekian yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi tidak ditemukan penyidik," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menilai, dalih Hasto yang tidak mengakui kepemilikan ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo dan menyebut nomor tersebut adalah milik DPP PDIP harus dikesampingkan.

"Terdakwa juga tidak mengakui telepon genggam merek iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dengan nomor 44 sebagai miliknya dan menyatakan telepon genggam dan nomor tersebut milik sekretariat DPP. Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," pungkas Jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa sempat menampilkan bukti pesan antara Kusnadi dan nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo. Jaksa, menampilkan pesan dari ponsel, yang telah disita dari Kusnadi, saat menemani Hasto diperiksa oleh KPK pada 10 Juni 2024 lalu.

Dalam pesan tersebut, terlihat Kusnadi mendapat kiriman dokumen berjudul 'Pemeriksaan KPK' dari nomor Sri Rejeki Hastomo. Pesan tersebut, diterima oleh Kusnadi pada hari yang sama, di mana Hasto tengah diperiksa oleh KPK. Namun, Kusnadi menyebut tidak membuka dokumen tersebut.

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdapat pesan 'Tenggelamkan saja' dari nomor Sri Rejeki Hastomo tersebut. Namun, kata Kusnadi, ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo itu, dipegang oleh Staf DPP. Serta, pesan tenggelamkan, merujuk pada ritual melarung yang kerap dilakukan oleh para Kader PDIP, yang salah satu kegiatannya adalah menenggelamkan pakaian.

Diketahui, dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen. Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Kemudian, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher