Menuju konten utama

Harga Gas Industri Masih Jauh dari Ketentuan Pemerintah

Kemenperin mendorong Kemenko Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada industri.

Harga Gas Industri Masih Jauh dari Ketentuan Pemerintah
undefined

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, mengeluhkan sampai saat ini harga gas industri masih mahal. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Melalui aturan ini, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar 7 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU.

“Terkait dengan harga gas 6 dolar dan sudah ada regulasinya. Namun, praktiknya seringkali harga gas yang sampai kepada industri itu tidak pernah mencapai, tidak pernah ada yang membeli harga gas di atas 6 dolar itu,” ujar Febri, saat ditemui usai Kick Off GBN dan HBN 2025 X Industrial Festival 2025, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Febri mengaku, pihaknya tidak mengerti mengapa perusahaan gas negara, PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN tak kunjung merealisasikan kebijakan HGBT tersebut. Parahnya, fenomena ini bahkan sudah berlangsung sejak 2020 lalu.

“Kemarin juga ada keluhan dari salah satu tenan di Kawasan Industri (Terpadu) Batam, bahwa ketika mereka membangun pabriknya, mereka dijanjikan dengan harga gas sekian (lebih murah), tapi sampai sekarang ternyata belum terealisasi,” tambah Febri.

Dengan menurunnya daya saing Indonesia dan ditambah potensi pukulan yang akan dialami industri manufaktur imbas peningkatan eskalasi konflik di Timur Tengah, Febri lantas meminta agar PGN segera merealisasikan penyaluran gas industri dengan HGBT kepada industri yang berhak menerima.

Di sisi lain, Kemenperin juga masih terus mendorong Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada industri.

“Kementerian meminta agar ada kebijakan yang pro industri, kebijakan yang melindungi industri dalam negeri, kebijakan yang memberikan kemudahan industri mendapatkan bahan baku, kebijakan yang membuat ekosistem industri itu sehat," jelas dia.

"Ekosistem industri itu apa? Ada suppliernya, pemasok bahan baku, ada pemasok energi, ada investor, ada tenaga kerjanya, ada demand-nya, logistiknya, macam-macam,” kata Febri melanjutkan.

Baca juga artikel terkait HARGA GAS INDUSTRI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra