Menuju konten utama

Gubernur Bali: Proyek Lift di Nusa Penida Tak akan Dilanjutkan

Pembangunan lift kaca di Nusa Penida tidak mungkin dilanjutkan karena tidak adanya izin lengkap sejak awal.

Gubernur Bali: Proyek Lift di Nusa Penida Tak akan Dilanjutkan
Gubernur Bali, Wayan Koster, ditemui wartawan setelah Rapat Paripurna di Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bahwa pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, tidak akan dilanjutkan. Keputusan tersebut merespons aspirasi dari Forum Paiketan Sejebag Bendesa Adat se-Nusa Penida yang menginginkan proyek lift kaca itu dilanjutkan.

"Namun, ada konsep yang sangat bagus yang dimiliki Pak Bupati Klungkung, I Made Satria. Dia memelihara alamnya, tidak merusak alam. Jadi dia melekat di situ. Jalan tradisionalnya itu ditata dengan tangga yang sangat bagus dengan bahan alam. Kalau itu jadi, bagus," ungkap Koster seusai rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali, Senin (01/12/2025).

Koster membeberkan sejumlah alasan mengapa pembangunan lift kaca di Nusa Penida tidak mungkin dilanjutkan, yakni tidak adanya izin lengkap sejak awal, pembangunan di pesisir pantai dan tebing yang melanggar peraturan, serta pembangunan di tanah negara yang tidak disertai dengan rekomendasi atau izin dari pihak terkait.

"Yang ini tidak ada izin dan menyerobot tanah negara lagi. Kalau menyerobot tanah negara untuk bangunan seperti itu, saya kira semua paham. Itu bisa menjadi proses hukum pidana," terang Koster.

Selain dari Forum Paiketan, Koster mengaku mendapatkan kritik dari sejumlah pihak karena menghentikan pembangunan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking tersebut. Dia menyinggung adanya anggapan bahwa penghentian proyek lift kaca tersebut merupakan tanda Pulau Nusa Penida tidak boleh maju.

"Ini bukan soal begitu [melarang untuk maju]. Kita paham Nusa Penida itu adalah berliannya Bali, berliannya Indonesia, harus kita tata dengan sangat baik. Apalagi tempat itu adalah tempat yang sangat sakral, bukan tempat biasa. Beda dengan tanah kering di sini. Ini sakral tempat ini, hati-hati," tegasnya.

Oleh sebab itu, Koster mengeklaim sudah berkomunikasi dengan Bupati Klungkung untuk melakukan penataan kawasan Nusa Penida. Penataan tersebut dilakukan dengan menetapkan hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan (do and don't) dalam pembangunan di tempat tersebut.

"Supaya terarah pembangunannya ke depan. Di mana boleh, di mana tidak boleh, dan jenis apa yang cocok untuk di wilayah itu. Tidak semua yang cocok di tempat lain, cocok juga untuk di Nusa Penida. Memang betul-betul karakteristik khususnya itu harus menjadi perhatian kita semua," terang Koster.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform) di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Minggu (23/11/2025).

Selain itu, perusahaan pengembang juga diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan dan memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.

Koster mengungkap Pemprov Bali menemukan 5 jenis pelanggaran dari pembangunan lift kaca tersebut. Semula, Satpol PP Provinsi Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) melakukan sidak terhadap bangunan lift kaca pada Jumat (31/10/2025).

Baca juga artikel terkait PROYEK PEMBANGUNAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Insider
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah