tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform) di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Selain itu, perusahaan pengembang juga diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan dan memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.
"Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan. Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan," ucap Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025).
Perintah pembongkaran tersebut diserukan usai Pemprov Bali menemukan 5 jenis pelanggaran dari pembangunan lift kaca tersebut. Semula, Satpol PP Provinsi Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) melakukan sidak terhadap bangunan lift kaca pada Jumat (31/10/2025).
Pelanggaran yang ditemukan terdiri atas pelanggaran terhadap tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009–2029; pelanggaran lingkungan hidup yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan pelanggaran perizinan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap tata ruang laut yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali; serta pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
"Enggak keluar izin, rekomendasi dari provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) enggak ada. Jadi itu sebenarnya bodong, tanpa izin liftnya. Itu karena OSS-nya. Baru keluar OSS, tidak ada verifikasi di daerah, jadi begini," kata Koster.
Koster merinci, pelanggaran terhadap tata ruang disebabkan karena pembangunan lift tersebut berada pada kawasan sempadan jurang, serta pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca berada di wlayah pantai dan pesisir.
Sebagian besar bangunan lift kaca juga berada di wilayah perairan yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.
"Tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan dan tidak mendapat izin pemanfaatan KKPRL dari KKP. Pelanggarannya lagi, tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang," jelasnya.
Selain itu, Koster melihat tidak adanya validasi terhadap KKPR bagi penanaman modal asing (PMA) yang terbit otomatis melalui online single submission (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
Untuk pelanggaran terhadap lingkungan hidup, Pemprov Bali menemukan bangunan lift kaca tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Perusahaan hanya memiliki rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
"Kemudian pelanggaran perizinan dengan bentuk pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Persetujuan bangunan gedung (PBG) hanya untuk bangunan loket tiket (entrance and ticketing) dengan luas 563,91 meter persegi," terangnya.
Koster mengungkap, PBG tersebut tidak mencakup bangunan berupa jembatan layang penghubung dengan panjang 42 meter dan lift kaca dengan luas 846 meter persegi dan tinggi ±180 meter. Bangunan lift kaca juga ditemukan berada di Kawasan Konservasi Perairan pada zona perikanan berkelanjutan dengan subzona perikanan tradisional yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk pembangunan bangunan wisata, termasuk lift kaca.
"Terakhir, bentuk pelanggarannya adalah mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata. Kalau nanti dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya. Objek wisata semuanya dibuatkan lift. Di mana letak orisinilnya Bali? Keunikannya Bali? Hilang jadinya dia," tegas Koster.
Meskipun mengambil tindakan tegas untuk membongkar lift kaca di Pantai Kelingking, Koster mengaku tidak takut kehilangan investor yang hendak menanamkan modalnya di Bali. Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tersebut agar penyelenggaraan investasi di Bali benar-benar memerhatikan peraturan perundangan-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
"Investor yang baik-baik, cinta Bali, sayang Bali, ikut aturan dan peraturan perundang-undangan, serta menghormati budaya Bali, kita akan support. Kita akan buka (tempat tersebut) dan kita akan fssilitasi. Bagi yang nakal, tidak ada ampun. Siapa pun, enggak ada backing-backing," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Made Satria, mengungkap pengawasan terhadap investor dan pelaku usaha di Kabupaten Klungkung akan ditingkatkan menyusul temuan pelanggaran lift kaca tersebut. Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi pada pemangku kepentingan, terutama Bendesa Adat dan Dusun untuk mengawasi.
"Saya tidak ada komentar apa pun karena saya serahkan semua pada kewenangan Gubernur Bali. Wilayah yang dibangun itu adalah kewenangan Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat," kata Satria singkat.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id
































