tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai kepada DPRD Provinsi Bali. Raperda tersebut diajukan usai melihat situasi pantai dan sempadan pantai di Bali yang mengalami tekanan dalam pemanfaatannya sebagai ruang publik.
"Masyarakat yang mau ke pantai, mau upacara adat, segala macam, itu makin terbatas. Ada yang menutup akses, ada yang melarang aktivitas, atau bahkan ada yang melakukan aktivitas di pantai yang tidak semestinya, padahal pada saat yang bersamaan ada upacara adat yang sangat penting. Ini tidak baik," ungkap Koster saat Rapat Paripurna di Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11/2025).
Koster menyebut, pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang menyimpan fungsi sebagai ruang ritual, ekonomi, budaya, dan sosial masyarakat Bali. Namun, dia melihat beberapa pihak yang membangun hotel dan vila di wilayah pantai dan sempadan pantai mulai mengatur aktivitas di sana.
"Seakan-akan mereka yang membangun hotel dan vila itu merasa dia punya pantai dan laut. Padahal, mereka tidak beli laut dan pantai. Mereka hanya beli lahan yang tempatnya dekat, tapi dia melakukan pembatasan yang sudah tidak pada tempatnya," jelasnya.
Menurut Koster, apabila peraturan mengenai perlindungan pantai dan sempadan pantai tidak ditetapkan, maka dikhawatirkan pelaksanaan upacara adat dan aktivitas masyarakat di pantai dan sempadan pantai menjadi terbatas, terutama bagi generasi masa depan Bali.
"Untuk mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal, serta menjamin hak dan peran masyarakat dalam perlindungan pantai dan sempadan pantai, khususnya yang dibutuhkan untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara, atau aktivitas adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal, perlu ditetapkan peraturan. Ini sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bali," tegas Koster.
Sebelumnya, beberapa kasus pembatasan aktivitas masyarakat di pantai dan sempadan pantai sempat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Misalnya, upaya pembatasan para nelayan lokal untuk masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Pembatasan tersebut membuat aktivitas sehari-hari para nelayan seperti melaut dan memancing terganggu.
Permasalahan itu mencuat pada Kamis (30/01/2025) dan langsung disampaikan oleh para nelayan ke hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sedang menyerap aspirasi di daerah tersebut.
Selain itu, terdapat polemik sebuah beach club di Desa Tibubeneng yang menyalakan kembang api saat masyarakat sedang menggelar ritual persembahyangan di areal Pantai Berawa, Senin (14/10/2024).
Pemprov Bali lantas mengungkap, Raperda mengenai perlindungan pantai dan sempadan pantai akan menjamin kawasan pesisir untuk kepentingan upacara adat, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal. Utamanya, agar masyarakat tidak mengalami gangguan ketika sedang mengadakan aktivitas di wilayah pantai dan sempadan pantai tersebut.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























