tirto.id - Pembangunan lift di Pantai Kelingking yang terletak di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, jadi sorotan masyarakat di media sosial karena dinilai mengganggu keindahan. Diketahui lift tersebut berstatus penanaman modal asing (PMA) dan sudah mendapatkan izin lewat Online Single Submission (OSS).
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan perizinan untuk lift di Pantai Kelingking tersebut sudah keluar dari tahun 2024 secara lengkap. Dia juga menyebut Bupati Klungkung, I Made Satria, sudah memanggil perangkat daerah terkait untuk mendalami keberadaan lift tersebut.
"Saya telah menugaskan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) untuk ke lokasi, mengecek dokumen dan kondisi lainnya. Kalau ada pelanggaran yang telak, sudah. Akan ditutup. Jadi kita sekarang harus membenahi," ungkap Koster saat memberi pengarahan kepada pelaku wisata di Taman Budaya, Denpasar, Kamis (30/10/2025).
Bersama dengan itu, Koster juga mengungkap bahwa Bali memang membutuhkan investasi, tetapi investasi tersebut harus dalam kerangka aturan yang berlaku.
Dia menyebut, terdapat potensi permasalahan dengan OSS karena portal perizinan tersebut tidak merekam situasi di lapangan. Akibatnya, pemerintah daerah dan masyarakat tidak mengetahui apakah bangunan tersebut dibangun di dekat sempadan sungai atau tempat suci.
"Sedang dilakukan kajiannya sekarang. Termasuk kami akan mengajukan kepada pusat agar model transaksi dengan AirBnB bisa dikontrol dengan kebijakan lokal Bali. Dengan adanya pesanan secara online, AirBnB itu, rumah biasa yang tidak bayar pajak hotel dia sewakan dengan harga yang murah," jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyebut proyek lift di Pantai Kelingking tersebut dimulai pada tahun 2021 dengan kategori PMA risiko rendah. Hal tersebut menyebabkan kewenangan terkait pembangunan lift tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Pusat.
"Kami akan pastikan lagi, sudah sesuai atau enggak? Apa yang dulu bisa berlaku, mungkin ada aturan baru, mungkin ada yang bisa kami tindak lanjuti? Kalau ini meresahkan, itu menjadi pertimbangan," kata Dharmadi, Kamis.
Namun, Dharmadi mengatakan akan mengecek perizinan lift tersebut bersama Pansus TRAP dalam waktu dekat. Dia menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman mengenai proyek lift itu pada tahun 2024.
"Hasil pengecekan, hampir beberapa sudah lengkap izinnya. Jadi secara prinsip waktu itu, karena itu risiko rendah, kami menghormati," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarka Jaya, membenarkan proyek tersebut telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan.
Dokumen tersebut terdiri atas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha, serta terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi proyek lift tersebut.
"Jenis perseroan PMA, sudah ada PBG dan NIB. Investor sudah transfer retribusi PBG sebesar Rp1,05 miliar ke kas daerah," kata Sudiarka ketika dihubungi Tirto, Kamis.
Untuk diketahui, proyek bernilai 200 miliar tersebut memiliki tujuan agar wisatawan lebih mudah dalam mengakses bibir pantai Pantai Kelingking. Selama ini, wisatawan menggunakan tangga curam. Peletakan batu pertama lift tersebut telah dilakukan pada tahun Juli 2023 dan rencananya, lift tersebut akan memiliki tinggi 182 meter.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































