tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin PT Gadai Emas Nusantara, anak usaha PT Maju Aman Sejahtera yang menyediakan layanan gadai emas, elektronik dan barang lainnya untuk menjadi perusahaan pergadaian dengan skala nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menuturkan izin tersebut diberikan sejalan dengan telah adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memungkinkan usaha jasa pergadaian yang sebelumnya banyak berskala kabupaten/kota menjadi berskala nasional.
“Berdasarkan Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dibuka peluang kesempatan untuk adanya pergadaian secara scope nasional. Hari ini itu terjadi, Bapak-Ibu yang kami hormati. Kami sangat berterima kasih kepada tentu saja PT Gadai Emas Nusantara, ini hadir bersama kita, jauh dari Makassar, menyatukan nasional, di negeri kita ini akan ada PT pergadaian yang scopenya nasional,” jelasnya, dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dengan UU P2SK ini, Agusman memastikan, perusahaan pegadaian swasta yang memiliki modal cukup dapat bertransformasi menjadi jasa usaha gadai yang berskala nasional. Dus, ke depannya diharapkan industri pergadaian bisa menjadi jauh lebih kompetitif dan efisien.
“Jadi, Pak Damar (Direktur Utama PT Pegadaian (Persero)), PT Pegadaian nanti ada kompetitornya, Pak. Mudah-mudahan dengan cara ini jauh lebih kompetitif dan lebih efisien. Sehingga, baik untuk negeri yang sangat kita cintai,” tambahnya.
Sementara itu, Agusman memastikan, dengan telah diberikannya izin kepada PT Gadai Emas Nusantara atau yang lebih dikenal sebagai Gadai MAS, modal yang dimiliki oleh perusahaan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan OJK. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024, modal minimum untuk perusahaan gadai berskala nasional adalah senilai Rp100 miliar.
“Sejauh ini modalnya sudah sesuai ketentuan, makanya dapat izin. (Kalau perusahaan gadai swasta lain) ya harus sesuai ketentuan yang berlaku, kan ada untuk kabupaten sekian, kalau izinnya tingkat provinsi sekian, kalau nasional sekian,” jelas Agusman.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































