Menuju konten utama

ESDM Setop Sementara Tambang Emas Martabe dan PLTA Batang Toru

Selain tambang emas Martabe dan PLTA Batang Toru, operasional perkebunan kelapa sawit milik PTPN III juga disetop. Ketiganya beroperasi di hulu DAS.

ESDM Setop Sementara Tambang Emas Martabe dan PLTA Batang Toru
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi penghentian sementara operasional sejumlah perusahaan besar di kawasan hutan Batang Toru, Sumatra Utara. Langkah ini diambil menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan tersebut pada akhir bulan lalu.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa penghentian aktivitas dilakukan untuk kepentingan audit lingkungan menyeluruh.

"Seluruhnya kan lagi diaudit yang terkait dengan kewajiban tata kelola lingkungan, kemudian dampak-dampak terhadap lingkungan. Jadi dalam rangka audit itu dari rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup itu justru dihentikan untuk sementara," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian ESDM saat ini masih melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

"Mereka lagi turun untuk melihat bagaimana operasionalisasi, terutama pertambangan di daerah bencana," jelas Yuliot.

Adapun Kementerian Lingkungan Hidup membekukan operasi tiga perusahaan utama: Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikembangkan PT North Sumatera Hydro Energy (NHSE), serta perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).

Ketiganya beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan, yang dinilai sebagai kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tinggi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa audit lingkungan komprehensif ini merupakan langkah darurat. Tujuannya untuk mengendalikan potensi kerusakan lingkungan lebih lanjut di tengah ancaman cuaca ekstrem dengan curah hujan yang bisa mencapai lebih dari 300 mm per hari.

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," kata Hanif, Sabtu (6/12/2025).

Pemeriksaan resmi terhadap tiga perusahaan tersebut telah dilaksanakan pada 8 Desember 2025 di Jakarta. Pemerintah menyatakan akan mengambil tindakan hukum jika audit menemukan bukti pelanggaran yang berkontribusi pada parahnya dampak bencana alam.

Langkah ini diambil setelah KLH menyimpulkan adanya tekanan ekologis berat di hulu DAS Batang Toru. Operasional ketiga perusahaan akan tetap dibekukan sampai proses audit selesai dan rekomendasi lebih lanjut dikeluarkan.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN ESDM atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana