Menuju konten utama

Eks Sekjen PKB Sampaikan Keberatan Hasil Muktamar ke Kemenkumham

Lukman Edy menilai PKB sedang dirundung konflik internal sehingga tak seharusnya menggelar muktamar.

Eks Sekjen PKB Sampaikan Keberatan Hasil Muktamar ke Kemenkumham
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy (kiri) didampingi Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) Ishaq Zubaedi Raqib (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memenuhi panggilan PBNU di Jakarta, Rabu (31/7/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Eddy, menyampaikan rasa keberatannya atas hasil Muktamar PKB kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa (27/8/2024). Rasa keberatan itu dituangkan melalui surat yang disampaikan ke Kemenkumham.

Menurut dia, PKB kini sedang dipenuhi dengan konflik internal, sehingga seharusnya tidak ada pihak yang bisa mengatasnamakan parpol meski melalui muktamar.

“Hari ini, saya mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi. Untuk diketahui bahwa posisi kami ini konflik internal partai sehingga status quo tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB," tuturnya di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

"Kami memasukkan [surat keberatan] secara adminsitratif saja pada Sekretariat Kemenkumham," lanjut Lukman.

Lukman mengatakan Muktamar PKB yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024 telah menyalahi anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) parpol serta spirit parpol.

Sebab, ia menilai bahwa Muktamar PKB mengandung unsur anti-demokrasi. Sebagai contoh, kata Lukman, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Imin membekukan kegiatan cabang PKB yang dianggap bertentangan dengan kebijakannya.

"Cabang-cabang yang punya pendapat lain dari Cak Imin dianggap dibekukan dan dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," ucapnya.

Selain menyampaikan surat keberatannya, Lukman mengaku akan menggelar Muktamar PKB tandingan yang rencananya digelar pada 2 atau 3 September 2024.

Harapannya, Muktamar PKB tandingan akan menghasilkan susunan anggota PKB yang baru. Kemudian, susunan anggota PKB versi muktamar tandingan diharapkan bisa ditanda tangani oleh Kemenkumham.

"Muktamar di Bali itu menjadi muktamar yang cacat prosedur, kemudian muktamar yang sesat, sehingga kami menganggap perlu dilakukan muktamar kembali yang sebenarnya, yang sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga, dan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," jelas Lukman.

Baca juga artikel terkait PKB atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto