tirto.id - Kepolisian Resor Kota Denpasar akhirnya mengungkap kematian mengenaskan AS (26) yang jasadnya dibiarkan membusuk di bawah tumpukan boneka di sebuah indekos kawasan Pedungan, Denpasar Selatan. Ironisnya, pelaku pembunuhan adalah MZ (26), seorang warga negara Singapura bermodal visa wisata yang lolos dari radar pengawasan imigrasi meski telah overstay selama setahun, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban hanya karena tidak terima diputuskan.
“Dapat disimpulkan penyebab kematian korban adalah karena kekerasan benda tumpul pada leher yang gambarannya sesuai dengan cekikan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Plt. Wakapolresta Denpasar, AKBP I Ketut Widiarta, dalam konferensi pers pada Kamis (16/07/2026).
Jenazah tersebut dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah untuk dilakukan autopsi pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WITA dengan kondisi sudah membengkak dan beberapa bagian kulit ari sudah mengelupas. Berdasarkan pemeriksaan, korban diperkirakan sudah meninggal 3 hingga 5 hari sebelumnya.
Selain kondisi pembusukan, hasil autopsi menunjukkan terdapat luka memar pada bagian wajah, bibir kiri, dahi kanan, serta pelipis kiri. Korban juga memiliki resapan darah pada pelipis kanan bagian depan, resapan darah pada leher sepanjang 5x3 cm pada otot leher kiri, resapan darah pada kulit leher kiri, serta patah tulang lidah pada bagian pangkal kiri.
“Korban dipindahkan ke kamar sebelah, lalu ditutupi oleh selimut dan boneka-boneka milik korban. Untuk menghilangkan baunya, pengakuan pelaku dia mencoba menggunakan air purifier, tetapi tetap tercium oleh adik korban,” ungkap Widiarta.
Kronologi Penganiayaan dan Penangkapan Pelaku
Widiarta mengungkap, MZ telah berada di wilayah Indonesia selama satu tahun dengan status kelebihan masa tinggal (overstay) selama satu tahun. Visa yang dimiliki MZ adalah visa wisata.
Selama berada di Indonesia, MZ diketahui menjalani hubungan asmara dengan AS selama kurang lebih satu tahun. AS merupakan pekerja di tempat biliard yang terletak di Jalan Nakula, Kuta. Mereka tinggal bersama sejak Maret 2025 di sebuah indekos yang terletak di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Pada 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku terlibat cekcok dengan korban karena tidak terima diajak putus. Saat itu juga, MZ dengan spontan mencekik leher korban selama 15 menit sehingga meninggal dunia. Karena tidak ingin aksinya diketahui, MZ memindahkan korban ke kamar lainnya, serta menutupi jenazah dengan selimut dan boneka.
Satu hari setelahnya, yakni pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, MZ mengajak seorang perempuan berinisial DP untuk menginap di indekos. DP diketahui baru berpacaran dengan MZ selama tiga hari, serta mengenal pelaku dari tempat kerjanya yang merupakan tempat biliard yang berada di Denpasar Barat.
DP sempat mencium bau tidak sedap saat menginap di indekos, tetapi memutuskan untuk abai. Saksi baru memberanikan diri untuk bertanya pada Selasa (14/07/2026) mengenai bau yang diciumnya, tetapi pelaku marah dan memukul tembok.

“Jenazah korban baru diketahui ketika ada saudara dari korban berinisial RA yang mendatangi indekos yang menjadi tempat tinggal korban pada Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dia mendapati bau busuk dari kamar korban,” jelas Widiarta.
Kedatangan RA ke indekos milik kakaknya adalah untuk memeriksa kondisi kakaknya karena telepon genggam milik AS tidak aktif (lost contact). Widiarta menyampaikan, komunikasi antara korban dengan keluarga terputus selama 1 minggu, sehingga keluarga korban berinisiatif memeriksa indekosnya.
Saat tiba di lokasi dan hendak membuka pintu gerbang, RA mencium bau yang sangat menyengat. Bau busuk tersebut makin menyengat ketika RA masuk ke kamar indekos yang ditempati korban. Saat itu juga, RA sempat melihat rambut dan badan korban yang ditutupi boneka.
Beberapa saat kemudian, MZ keluar dari kamar yang berada di sebelah kamar korban. Saat itu, RA langsung bertanya mengenai keberadaan korban, tetapi MZ tidak menjawab. Akibatnya, RA memukul MZ dengan helm yang dibawanya, lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor untuk melapor kepada tetangga dan kepolisian.
“Atas adanya laporan tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Widiarta.
Melihat adanya petugas yang datang, MZ berusaha melawan dengan cara menghindari petugas untuk melarikan diri. Namun, MZ berhasil diringkus pada tanggal 15 Juli 2026 pukul 23.45 WITA ketika melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai. Pelaku langsung diamankan di Polresta Denpasar Selatan.
Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Setimpal
Keluarga korban yang hadir saat konferensi pers, RA, menyampaikan bahwa AS kemungkinan memutuskan hubungan dengan MZ karena sudah beberapa kali mendapatinya berselingkuh. RA juga berterima kasih kepada pihak kepolisian karena MZ berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 3 jam sejak laporan dibuat.
“Saya selaku adik korban dan mewakili keluarga saya mengucapkan terima kasih. Saya harap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ungkap RA.

Atas perbuatannya, MZ disangkakan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pembunuhan. Ancaman pidana yang dikenakan adalah maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































